Redenominasi yang Tertunda-tunda, hingga Viral Uang Bergambar Jokowi

8 Februari 2021 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Istilah redenominasi kembali mencuat, menyusul viralnya desain uang kertas rupiah bergambar Presiden Jokowi. Uang yang disebut desain baru untuk redenominasi itu, beredar di akun media sosial TikTok dan Instagram.
ADVERTISEMENT
Redenominasi merupakan penghilangan 3 digit terakhir pada penulisan nilai nominal di uang rupiah. Seperti uang yang semula tertulis bernilai Rp 20.000 atau Rp 100.000, setelah redenominasi nilai nominal yang tertera menjadi Rp 20 atau Rp 100.
Berbeda dengan sanering yang pernah dilakukan di masa Orde Lama, redenominasi tidak mengubah nilai tukar uang terhadap barang. Redenominasi dilakukan untuk menyederhanakan penulisan semata. Sehingga uang Rp 10 hasil redenominasi, masih berlaku misalnya untuk semangkuk bakso yang harganya Rp 10.000.
Gagasan redenominasi ini sudah muncul sejak 2010, saat Gubernur Bank Indonesia dijabat Darmin Nasution. Tapi kemudian tertunda-tunda, karena dianggap belum menjadi prioritas. "Rencana redenominasi sudah ada itu BI zamannya Pak Darmin. Karena tidak terlalu urgent dibandingkan masalah kita lainnya, kita tunda dulu," kata Jusuf Kalla saat masih menjabat Wakil Presiden, Kamis, 17 Oktober 2019.
Gambar uang yang ada Jokowinya. Foto: Dok. Istimewa
Penundaan berlanjut hingga kini. Pembahasan Rancangan Undang-Undangnya pun, belum masuk ke dalam program legislasi nasional. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani, pernah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Pembahasan UU perlu lebih awal, karena jika undang-undang redenominasi sudah disahkan, masih butuh waktu panjang untuk pemberlakuan uang baru tersebut.
"Memerlukan proses panjang, 11 tahun, tapi tetap ini diproses sehingga nanti muncul sebuah keputusan, sekali lagi semua harus dihitung dan dikalkulasi," kata Presiden Jokowi, 27 Juli 2017.
Menurutnya, jika UU redenominasi suatu saat bisa terbit, dibutuhkan masa transisi 7 tahun dan ditambah 4 tahun, jadi paling tidak ada 11 tahun.