Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memblokir sejumlah rekening efek investor sejak pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mengusut permasalahan dalam tubuh perusahaan asuransi tersebut.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan, otoritas bursa tak keberatan dengan proses pemblokiran rekening efek tersebut. Selama pemblokiran tersebut sejalan dengan penegakan hukum, Inarno menyatakan, pihaknya bakal mendukung.
“Enggak apa-apa, ini kan bagian dari pemeriksaan dari kejaksaan. Kalau memang tidak terbukti terafiliasi ya akan di-unblock. Gitu aja,” ungkap Inarno di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (29/1).
Sayangnya Inarno enggan merinci jumlah rekening efek yang sudah diblokir oleh Kejaksaan. “Enggak tahu,” lanjutnya singkat.
Inarno mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu hingga kapan pemblokiran tersebut bakal diberlakukan. Menurutnya, hal tersebut merupakan otoritas Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Inarno juga mengaku tak tahu soal kriteria rekening efek yang diblokir. Lagi-lagi Inarno merujuk bahwa hal tersebut terkait proses hukum, bukan kewenangan bursa.
“Jangan tanya saya, yang lebih tahu apa saja terkait hukum segala macem itu adalah pihak hukum,” ujarnya.
Namun Inarno tak menampik, pihaknya sudah bertemu dengan para Anggota Bursa (AB) untuk membahas soal pemblokiran rekening efek ini. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut baik bursa maupun anggota bursa sama-sama tengah mencari solusi terbaik dari kasus ini.
“Saya belum bisa ngomong ya. Cuma kita memang diskusi saja, kita dengarkan keluhan-keluhan mereka, dan kita mencoba untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” tandasnya.