Rencana Cukai Minuman Manis Masuk Tahap Koordinasi Lintas Kementerian

22 Februari 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto:  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyud
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2024. Padahal, kebijakan tersebut sudah dibahas sejak 2016 dan mulanya akan diimplementasikan 2023, tetapi mundur dari target.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Guna mempersiapkan regulasi kebijakan mengenai MBDK.
"Menkes sangat support implementasi MBDK pada 2024 dan tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas KL untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/2).
"Setelah tahap itu baru pemerintah bisa mengumumkan mengenai kebijakan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah melihat adanya ruang untuk menerapkan MBDK pada 2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
"Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,31 persen, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap plastik dan MBDK di Tahun 2024," kata Nirwala beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Bukan cuma semata untuk menaikkan penerimaan negara, Nirwala menyebut cukai plastik dan MBDK juga bertujuan untuk mengendalikan suatu barang. Sehingga eksternalitas negatif dari penggunaan atau konsumsi barang tersebut dapat dikurangi.
"Penerapan cukai plastik dan MBDK ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan cukai di tahun 2024 yang diproyeksikan tumbuh 8,3 persen secara tahunan," kata Nirwala.