Rencana Kebijakan Kemenkeu di Cukai Hasil Tembakau: Turunkan Konsumsi Rokok

30 Agustus 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal di halaman belakang Kanwil Bea Cukai Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (27/8). Foto: Humas Bea Cukai Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal di halaman belakang Kanwil Bea Cukai Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (27/8). Foto: Humas Bea Cukai Aceh
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengakui dalam mengambil kebijakan terkait perpajakan khususnya di Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidaklah mudah. Ada beberapa hal yang harus dibicarakan secara bersama-sama dengan berbagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Juswanto mengatakan kerja sama antar pemangku kepentingan juga harus dilakukan dalam mengambil kebijakan.
“Kita menghadapi struktur ekonomi, aktor yang beragam. Jadi memperhatikan dari sisi industrinya, dari sisi pengendalian konsumsi rokoknya, kemudian dari sisi penerimaannya. Jadi dari 3 itu jadi tantangan maupun peluang,” kata Wawan saat webinar yang digelar Akurat Poll, Minggu (30/8).
Jangan pernah menyerah mendorong suami berhenti merokok Foto: Unsplash
Wawan menegaskan ketiga hal yang meliputi banyak pihak di dalamnya itu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Ia menjelaskan Kemenkeu juga tidak boleh mengutamakan dari satu sisi saja dalam mengambil sebuah kebijakan di CHT.
“Ini ada yang tanya ke saya ini prioritas yang mana ya ketiga-tiganya lah. Ini kita pertimbangkan secara mix. Saya nanti kalau bicara penerimaannya dulu wah egois nih penerimaannya saja, kalau pengendalian ya enggak nanti diprotes saya. Jadi bauran kebijakan ya,” ujar Wawan.
ADVERTISEMENT
Wawan menjelaskan saat ini langkah dari sisi pengendalian sudah dituangkan pemerintah dalam RPJM atau masuk dalam meningkatkan pengendalian penyakit menular dan faktor risiko penyakit tidak menular. Penurunan yang diprioritaskan adalah anak-anak yang mulai konsumsi rokok.
“Ini ada banyak tapi satu poin prevalensi merokok usia 18 tahun ke bawah yang ditargetkan pada tahun 2024 itu menjadi 8,7 persen. Kemudian ini diejawentahkan melalui PMK 77 2020 yaitu arah kebijakan yang dituangkan di renstra Kemenkeu,” ungkap Wawan.
“Itu ada 2 untuk target pengendalian yaitu penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dan kedua peningkatan tarif cukai hasil tembakau. Kapan targetnya itu diserahkan ke kita, tapi itu targetnya sampai 2024,” tambahnya.
Sementara dari sisi industri, hal yang diperhatikan atau diprioritaskan adalah yang padat karya. Sedangkan untuk penerimaan, Wawan mengungkapkan ada kenaikan target menjadi 4,7 persen.
ADVERTISEMENT
Wawan menuturkan CHT memang menjadi salah satu sumber utama dalam pemerimaan cukai. Sehingga rencana langkah yang diambil untuk meningkatkannya adalah dengan tarif cukai dan memperluas objek kena cukai.
“Sisi penerimaan ini dari kita 2021 target penerimaan cukai hasil tembakau ditargetkan diusulkan naik 4,7 persen ini di RAPBN nya. Nah cukai hasil tembakau bisa kita lihat ini tahun 2019 Rp 164,9 triliun yang tembakaunya saja. Kemudian di Perpres 72 itu targetnya Rp 164,94 triliun. Kemudian di tahun 2021 Rp 172,75 triliun atau naik 4,7 persen,” tutur Wawan.