Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online Dibahas Lagi Pekan Depan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, usulan kenaikan itu pertama kali disampaikan oleh para pengemudi ojek online beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya bakal membahas lebih lanjut rencana tersebut pekan depan.
"(Ketetapan) besaran kenaikan tarifnya dibahas lagi minggu depan," kata Budi saat dihubungi kumparan, Sabtu (8/2).
Kata Budi, para pengemudi mengusulkan kenaikan tarif ojek online per kilometernya karena iuran BPJS kesehatan juga naik mulai awal tahun ini. Di sisi lain, Upah Minimum Regional (UMR) juga naik.
Dia menegaskan, regulator hanya mengkaji kenaikan tarif ojol di wilayah Jabodetabek yang masuk zonasi II. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk zonasi I yang mencakup Jawa (non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali dan Zonasi III yang mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak diusulkan naik. Menurut Budi, para pengemudi ojek online di dunia zonasi tersebut masih menganggap tarif yang diatur pemerintah cukup baik.
"Di luar zona II sudah cukup. Jangan sampai konsumen pergi (karena ada perubahan tarif)," kata dia.
Jika kenaikan tarif ojek online di zonasi II jadi disepakati, Budi mengatakan Kementerian Perhubungan harus merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan, kenaikan tarif nantinya harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dari para pengemudi dan aplikator seperti Grab Indonesia dan Gojek ke konsumen. "Kemarin saya singgung dalam rapat, para pengemudi harus tingkatkan pelayanan, misalnya pakaiannya kalau bisa diikuti (pakai jaket aplikator)," ucapnya.
Bakal Diatur Melalui Peraturan Gubernur
Selain mempertimbangkan untuk menaikkan tarif ojol di zonasi II, Kementerian Perhubungan juga tengah mengkaji aturan untuk pengemudi di zonasi I dan II agar memiliki aturan berbeda di setiap daerah dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Aturan itu nantinya menyesuaikan dengan kondisi medan yang biasa dilalui para pengemudi. Misalnya untuk daerah yang medannya berbukit-bukit, tentu tarifnya bisa lebih tinggi. Akan tetapi, Budi menegaskan, aturan tarif ojek online tersebut tetap mengacu pada aturan yang dibuat pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Soal pergub itu nanti ada perubahan. Kita setuju saja misalnya ada daerah yang geografinya sulit, akan diatur. Tapi normanya ada di Kemenhub. Misalnya, di daerah Palembang ada gunung atau sungai (jalannya sulit)," katanya.