Respons Kemenhub Soal Dicabutnya SIKM Keluar Masuk Jakarta

15 Juli 2020 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI telah mencabut syarat SIKM untuk keluar atau masuk Jakarta selama virus corona. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut baik kebijakan yang diambil tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya memang sudah menyarankan agar SIKM tersebut tidak diberlakukan.
“Kami memang pernah mengusulkan agar SIKM dihapuskan, dan cukup merujuk pada syarat penumpang yamg bepergian sesuai ketentuan di SE Gugus Tugas No 9. Di situ syarat penumpang adalah hasil rapid test non reaktif atau hasil negatif COVID PCR test,” kata Adita saat dihubungi kumparan, Rabu (15/7).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Adita mengharapkan tidak diberlakukannya SIKM tersebut bisa mempermudah masyarakat bepergian. Namun, ia menegaskan protokol kesehatan harus diutamakan sehingga tidak semakin banyak masyarakat yang terpapar virus corona.
“Diharapkan demikian. Namun, masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan, mulai dari keberangkatan, selama di dalam moda transportasi sampai di titik tujuan. Semua ketentuan harus diikuti,” ujar Adita.
ADVERTISEMENT
SIKM mulai tidak diberlakukan pada Selasa (14/7). Sebagai ganti tidak menggunakan SIKM, Pemprov DKI meminta masyarakat mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI. Warga diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
Adita menuturkan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi bagi masyarakat yang memalsukan pengisian CLM. Ia menyerahkannya ke Pemprov DKI. “Sanksi) Ke DKI,” tutur Adita.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: