Respons Kemenperin soal Purbaya Mau Terapkan Cukai Khusus Rokok Ilegal Lokal
5 November 2025 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
Respons Kemenperin soal Purbaya Mau Terapkan Cukai Khusus Rokok Ilegal Lokal
Kemenperin mendukung langkah Purbaya menyiapkan cukai khusus rokok ilegal lokal.kumparanBISNIS

ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberlakukan cukai khusus untuk Industri Hasil Tembakau (IHT) ilegal.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan pihaknya akan mendukung langkah Purbaya tersebut. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan berusaha yang lebih sehat, khususnya di sektor IHT.
Putu menilai selama ini kendala yang dihadapi oleh pelaku IHT atau rokok ilegal adalah sulitnya mendapatkan pita cukai. Meski begitu, ia menegaskan hal tersebut tidak layak dijadikan alasan untuk melakukan usaha ilegal.
“Kita akan support, kalau memang mau difasilitasi di sentra-sentra (kawasan industri khusus) atau difasilitasi memudahkan untuk mendapatkan pita cukainya, itu kita akan sangat mendukung,” ujar Putu di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/11).
Putu melihat langkah Purbaya ini akan membuka lapangan pekerjaan baru, sekaligus bisa mengerek penerimaan negara dan investasi. Ia juga memastikan pelaku IHT yang legal akan mendukung langkah penertiban IHT ilegal.
ADVERTISEMENT
“Itu kan justru akan membantu dia (IHT legal). Karena kalau ada rokok ilegal, itu yang legal-legal itu kan playing field-nya nggak sama. Itu, kalau sekarang dia dilegalin, ya ini playing field-nya ya (sama dan berpengaruh ke) harga jual. Sangat sehat kalau memang itu bisa dikendalikan,” tutur Putu.
Sebelumnya, Purbaya akan menyiapkan tarif cukai khusus untuk produsen rokok ilegal dalam negeri sebagai langkah untuk memasukkan produsen ke dalam sistem yang legal. Nantinya produsen ilegal itu akan masuk ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, kawasan industri, hasil tembakau KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menkeu di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
Purbaya menarget aturan mengenai penetapan tarif cukai khusus tersebut bisa rampung dan diimplementasikan pada Desember tahun ini.
