Respons Ketua OJK Soal Opsi Suntik Jiwasraya Rp 15 Triliun

26 Februari 2020 19:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN mempertimbangkan berbagai opsi penyelesaian masalah keuangan yang membelit perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada tiga opsi, mulai dari rencana suntikan dana dari pemerintah (bail out) hingga sebesar Rp 15 triliun, bail in dana dari pemilik saham Jiwasraya, hingga pembubaran perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, terkait skema yang diajukan pemerintah itu, pihaknya siap menunggu keputusan final. Keputusan final itu termasuk proses penyelesaian kewajiban-kewajiban Jiwasraya ke nasabah.
"Nah skema apa itu yang dilaporkan kepada OJK secara tertulis untuk kita evaluasi, setujui, dan direvisi apabila kita tidak yakin. Skema ini kan skema-skema apapun, apa kita juga tidak tahu sejauh mana skema-skema yang disepakati pengurus dan pemilik," kata dia di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (26/2).
Sedangkan pembentukan holding BUMN asuransi yang disiapkan untuk menyelamatkan Jiwasraya, kata dia, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah, Kementerian BUMN, dan Jiwasraya. Disinggung tentang PT Nusantara Life yang digadang menjadi pihak baru untuk ikut membantu menyelamatkan Jiwasraya, Wimboh enggan komentar.
ADVERTISEMENT
"Nanti dulu dong," jelasnya.
Nusantara Life merupakan perusahaan asuransi di bawah kendali holding BUMN asuransi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Nusantara Life disebut akan menjadi perusahaan yang akan menyediakan dana untuk pembayaran polis Jiwasraya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal APBN 2021 bakal memasukkan alokasi penyelamatan Jiwasraya Rp 15 triliun. Dia memang tak secara tegas mengatakan adanya suntikan negara ke Jiwasraya. Namun menurutnya, jika nantinya uang negara akan diguyur ke asuransi pelat merah itu, harus melalui Undang-undang APBN.
Adapun di APBN 2020 tak ada PMN untuk Jiwasraya. Namun Sri Mulyani memberi sinyal, jika diharuskan, uang negara ke Jiwasraya akan masuk di APBN 2021.
"Kalian akan lihat di UU APBN 2020, kan kita enggak masuk pos saat ini. Dan kalau masuk ke 2021, maka akan kita sampaikan dan akan dibahas dengan dewan," ujar Sri Mulyani di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT