Respons Manajemen Kartu Prakerja Soal 2,1 Juta Nama Titipan Menaker Tak Lolos

26 November 2020 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah memberikan sambutan saat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah memberikan sambutan saat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah geram dengan Manajemen Kartu Prakerja. Sebab, sebanyak 2,1 juta korban PHK yang masuk dalam daftar prioritas (whitelist) pemerintah, tak semua lolos sebagai peserta di gelombang 11 Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Menurut Ida, data prioritas 2,1 juta orang tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Selain itu, data tersebut juga merupakan usulan dari NU, Muhammadiyah, DPR RI, dan Dinas Ketenagakerjaan.
Menanggapi kekecewaan Ida, Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, menjelaskan, meskipun ada karpet merah untuk nama-nama tersebut, namun semua proses verifikasi tetap harus berjalan sesuai prosedur.
Apalagi PMO Kartu Prakerja bekerja sesuai aturan yang menaungi Program Kartu Prakerja yaitu Perpres No. 76/2020 dan Permenko Bidang Perekonomian No. 11/2020. Perpres dan Permenko tersebut secara eksplisit menyebutkan daftar yang dikecualikan atau tidak dapat menerima Program Kartu Prakerja.
“Sehingga semua usulan nama whitelist, daftar prioritas dari Kemenaker tetap harus kami verifikasi terhadap daftar pengecualian ini,” ujar Louisa kepada kumparan, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
Louisa juga menjelaskan bahwa Program Kartu Prakerja adalah suatu program yang sepenuhnya berbasis digital. Mereka yang ingin bergabung dalam program ini menurutnya harus melakukan pendaftaran mandiri melalui situs prakerja.go.id. Termasuk nama-nama yang masuk dalam whitelist dari Kemenaker.
“Kami baru menerima pendaftaran luring dari Kemenaker pada gelombang 11 setelah terbitnya Permenaker,” ujarnya. Adapun Ida menerbitkan Pemnaker No.17/2020 tentang Pendaftaran Luring pada 23 September 2020 lalu.
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Selain itu, Louisa menjelaskan bahwa Permenko 11 tahun 2020 yang menjadi landasan hukum program Kartu Prakerja di dalam Pasal 2 jelas menyatakan bahwa program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, juga pelaku usaha mikro dan kecil.
ADVERTISEMENT
Louisa juga menjelaskan bahwa Kartu Prakerja hanyalah satu dari beberapa program jaring pengaman sosial yang diluncurkan pemerintah. Artinya, jika masyarakat tidak mendapatkan kesempatan ikut serta dalam program ini, masih ada beberapa program bantuan lain yang disediakan pemerintah.
“Jadi Kartu Prakerja bukan hanya ditujukan untuk korban PHK. Tentu saja mereka yang terdampak pandemi akan memiliki peluang lebih besar untuk menerima Kartu Prakerja,” tandasnya.