Respons Sri Mulyani soal Aksi Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS

2 Oktober 2019 13:02 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rentetan demo mengarah ke Gedung DPR/MPR RI terus berlanjut. Kali ini, giliran buruh yang melakukan aksi protes untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar semua elemen masyarakat menyampaikan pandangan dengan tertib. Sri Mulyani sendiri mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen guna menutup defisit.
“Saya harap semua elemen masyarakat, apa pun pandangan dan perbedaannya, semuanya disampaikan dalam satu koridor yang tertib. Sesuai dengan aturan undang-undang,” katanya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Sejumlah massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lanjutnya, Indonesia adalah negara yang demokratis. Negara yang memiliki aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
Dengan begitu, adanya perbedaan pendapat merupakan hal wajar. Namun, ia menegaskan agar semua aspirasi disampaikan tanpa anarkisme dan merusak fasilitas publik.
“Kalau ada aspirasi dan perbedaan saya rasa itu wajar, namun saya harap semuanya tetap dalam proses ekspresi, aspirasi, politik yang baik, yang tidak anarkis dan tidak merusak karena ini milik kita bersama. Apa pun yang kita rusak, itu merusak diri sendiri,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Mulai Januari 2020
Pemerintah akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Adapun kenaikan iuran ini akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Angger Yuwono, mengatakan besaran kenaikan iuran ini akan berlaku hingga akhir 2021. Dia menyebut pemerintah ingin melihat dampak dari kenaikan iuran ini.
“Penyesuaian iuran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020 untuk waktu sampai akhir 2021,” tegasnya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/9).
Angger menyebut, kenaikan iuran ini memang mendesak. Sebab, jika dalam dua tahun mendatang pemerintah tak kunjung menyesuaikan iuran, maka BPJS Kesehatan tetap akan defisit.
Sebagai informasi, DJSN mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
ADVERTISEMENT
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran lebih dari DJSN. Untuk kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 120.000, sementara untuk kelas 1 diusulkan menjadi Rp 160.000. Perbedaan perhitungan antara DJSN dan Sri Mulyani karena pertimbangan waktu. Sri Mulyani memandang kenaikan tersebut bisa menutup defisit BPJS Kesehatan hingga 2024.