Restrukturisasi Kredit di Leasing Dinilai Tak Adil

17 Februari 2021 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kebijakan relaksasi kredit alias restrukturisasi yang ditujukan untuk penanggulangan dampak pandemi COVID-19 masih menuai pro dan kontra bagi sejumlah pihak. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 dan berlaku sejak 1 April 2020 tersebut dinilai memberikan keistimewaan bagi perbankan, namun tidak bagi perusahaan leasing.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau saya alami dan melihat, nasabah-nasabah perbankan apalagi nasabah perusahaan besar itu mendapatkan fasilitas. Fasilitasnya berupa restrukturisasi penjadwalan ulang kredit,” ujar Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan Dr. Elli Ruslina dalam Kuliah Umum Isu Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Era Digital dan Pandemi Covid-19, Rabu (17/2).
Sayangnya Elli mengatakan fasilitas yang sama tidak bisa diterapkan bagi nasabah leasing. “Tapi saya sandingkan dengan yang menikmati kredit dari leasing. Nah mereka hanya diberi tenggang waktu, hanya 3 bulan untuk tidak membayar pokok bunga,” tambahnya.
Padahal menurut Elli, kebanyakan nasabah leasing justru berasal dari masyarakat menengah ke bawah atau pengusaha kelas mikro bahkan super mikro. Di masa pandemi ini bukan tidak mungkin usaha atau pekerjaan mereka ikut terdampak sehingga kemampuan membayar cicilan kredit juga berkurang.
ADVERTISEMENT
Elli menyayangkan fasilitas yang terkesan timpang tersebut. Menurut Elli, hal ini membuat banyak nasabah leasing harus mengembalikan motor cicilan karena tak sanggup membayar.
“Banyak sekali mereka yang mengembalikan motor kreditan ke perusahaan,” ujarnya.
Di sisi lain, perlindungan yang diterima oleh nasabah leasing juga dinilai kurang. Elli mengatakan mereka tidak punya kesempatan mendapatkan perlindungan hukum.
“Para pemilik kendaraan hingga pengusaha kecil belum mendapatkan perlindungan hukum. Bahkan mereka belum bisa menikmati kebijakan pemerintah terutama dalam hal restrukturisasi. Sehingga kesimpulannya POJK itu sulit untuk direalisasikan. Mereka (leasing) sulit mengikuti prosedur yang diterapkan bagi perbankan,” tegasnya.