Revisi Aturan soal PLTS Atap Hampir Rampung, Bakal Diserahkan ke Jokowi

3 Juni 2021 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) hampir rampung.
ADVERTISEMENT
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chrisnawan Anditya mengatakan, saat ini revisi aturan tersebut dalam proses finalisasi. Sebelum disahkan, aturan tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dulu.
"Sedang kita finalkan. Sudah dilakukan pembahasan dengan Pak Menteri (Arifin Tasrif), tinggal menunggu disampaikan ke Presiden (Jokowi) agar dapat persetujuan," katanya dalam diskusi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan SUN Energy secara daring, Kamis (3/6).
Chrisnawan membeberkan, beberapa substansi perubahan dalam permen ini di antaranya ketentuan ekspor listrik dari pengguna PLTS Atap ke PT PLN (Persero) yang harganya akan lebih besar dari 65 persen tarif listrik. Lalu, kelebihan akumulasi selisih tagihan yang dinihilkan diperpanjang dari yang semula tiga bulan menjadi enam bulan.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Mekanisme pelayanan wajib berbasis aplikasi agar mudah diawasi. Saat ini, masih dilakukan manual. Selain itu, jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat.
ADVERTISEMENT
"Juga perluasan. Jadi, tidak hanya PLN. Dengan adanya revisi yang ada, kita akan lebih perluas ke wilayah usaha. Kita ada 54 wilayah usaha, tapi 14 di antaranya belum beroperasi. Dan ini menjadi suatu upaya juga masyarakat atau tenant yang ada di situ bisa pasang PLTS Atap," tuturnya.
Revisi Permen PLTS Atap ini diharapkan bisa menaikkan pertumbuhan penggunaan PLTS Atap dan menguntungkan semua pihak yang terlibat mulai dari pengguna (masyarakat), penyedia, dan juga PLN itu sendiri.
Selain revisi Permen PLTS Atap, aturan lain yang tengah didorong Kementerian ESDM agar segera disahkan adalah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Harga Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Ada tiga mekanisme tarif yaitu feed in tariff kapasitas EBT sampai 5 megawatt (MW). Kedua, harga patokan tertinggi (HPT) yang digunakan untuk kapasitas listrik di atas 5 MW, dan harga kesepakatan khusus PLTA Peaker semua kapasitas, PLTSa, PLT BBN, hingga PLT energi laut semua kapasitas.
ADVERTISEMENT
Adapun ketentuan harga harus sesuai persetujuan Menteri ESDM, termasuk jika ada perubahan dalam peraturan menteri. Kemudahan ini, katanya sesuai komitmen pemerintah mengejar target bauran energi 23 persen pada 2025 mendatang.
"Kita harapkan dengan adanya aturan ini, animo masyarakat atau industri yang menginginkan harga yang lebih kompetitif dapat tercipta," tuturnya.