Revisi UU IKN Mulai Dibahas di DPR Akhir Juli 2023

4 Juli 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian PUPR bangun jembatan penghubung Balikpapan ke IKN Nusantara. Foto: Dok. Kementerian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PUPR bangun jembatan penghubung Balikpapan ke IKN Nusantara. Foto: Dok. Kementerian PUPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah resmi menyerahkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada DPR. Draf diserahkan beserta dengan Surat Presiden (surpres) dari Presiden Jokowi pada 19 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Otorita IKN, Jaka Santos Adiwijaya, revisi undang-undang IKN akan dibahas bersama pemerintah dan DPR pada 26 Juli 2023. Ia mengatakan masa waktu pembahasan revisi UU tersebut dilakukan tergantung DPR.
"Itu kan baru surat presiden ke DPR, DPR nya reses dulu baru nanti dibahas kalau tidak salah sekitar 26 Juli pembahasan. Berapa lamanya tergantung DPR, kalau cepat membahasnya dan secepat-cepatnya bisa selesai. Kalau tidak secepatnya bisa disesuaikan dengan waktu," kata Jaka saat ditemui usai Forum Kapasitas Nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
Jaka menjelaskan, revisi UU IKN ini dilakukan untuk penajaman rumusan-rumusan tentang kewenangan otorita IKN dalam perencanaan pembangunan ibu kota baru. Ia mengatakan nantinya revisi UU IKN akan membahas pengalihan kewenangan kementerian tertentu kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Misalnya kewenangan dalam konteks pemda ada kewenangan-kewenangan yang tadinya dikelola oleh kementerian tertentu jadi di bawah otorita. Nah itu bagaimana prosedurnya prosesnya, bidangnya apa, itu di pertajaman. Misalnya kewenangan di perhutanan apa, di pertahanan apa?," ujar Jaka.
Selain itu, revisi UU IKN juga akan membahas terkait pengaturan barang milik negara dan aset-aset di Ibu Kota Nusantara. Nantinya, aset-aset yang dikelola oleh otorita yang sebelumnya dikelola Kementerian Keuangan akan diberikan kepada pemerintah daerah.
"Aset-aset yang nantinya dikelola oleh otorita, lahan itu kan tadinya aset dalam penguasaan, dalam hal ini yang mengelola itu kementerian keuangan nah ini diganti daerah. Kalau aset milik daerah kan daerah sendiri yang mengelola," katanya.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan pembahasan revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung dibahas pemerintah. Sore ini ia melapor ke Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/6).
Namun, Suharso belum mau merinci apa saja poin yang krusial dari RUU IKN tersebut. Yang jelas surpres segera dikirim ke DPR.
"Belum, nanti anda keluarkan salah lagi saya. Presiden punya direktur begini-begini, menterinya yang jalankan dong. Kalau enggak sampe (target) menterinya yang dimarahin dong," jelas dia.
Suharso menuturkan, ada tiga poin penting yang akan direvisi dari UU IKN, yakni soal kewenangan lembaga, pertanahan, serta soal pembiayaan dan pendanaan yang pembahasannya sudah rampung.
"Jadi, tiga hal itu sebenarnya (yang direvisi) dan alhamdulilah kita sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden," ujarnya di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
Soal masalah pertanahan khususnya rencana hak kepemilikan tanah menjadi salah satu masalah besar yang membuat Jokowi meminta revisi UU tersebut.
"Ada yang ternyata tanah milik rakyat, hak milik. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas. Sekarang gini, Anda kalau punya rumah kan pengin punya hak milik. Kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik, ya, mending tinggal di luar IKN," kata Suharso di JCC Senayan, (16/5).