RI Gaet Apple hingga Amazon Penuhi Kebutuhan 600.000 Tenaga Kerja Digital

6 Desember 2023 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Mendag Zulkifli Hasan saat meluncurkan buku putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, Rabu (6/12/2023) Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Mendag Zulkifli Hasan saat meluncurkan buku putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, Rabu (6/12/2023) Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia saat ini telah bekerja sama dengan perusahaan raksasa kelas dunia bakal mengejar target terciptanya ekosistem digital.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengatakan perusahaan-perusahaan raksasa kelas dunia tersebut meliputi Apple Inc, Microsoft Corporation, Amazon.com, Inc dan International Business Machines Corporation (IBM).
“Kita sudah bekerja sama dengan pra kerja Digital talent dengan Apple, Microsoft, Amazon, IBM jadi ini (ekosistem digital) harus terus didorong,” kata Airlangga dalam acara Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di kawasan Rasuna Said, Jakarta pada Rabu (6/12).
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, penggaetan ini dilakukan karena Indonesia tengah mengejar target untuk melahirkan sebanyak 600.000 tenaga kerja digital setiap tahunnya.
Angka 600.000 tenaga kerja di sektor digital tersebut akan memenuhi kebutuhan sebanyak 9 juta tenaga kerja selama 15 tahun ke depan.
“Keterampilan untuk berkembang di sektor digital, kemarin Bapak Presiden rapat khusus menanyakan berapa sebetulnya kebutuhan tenaga digital kita, yaitu sekitar untuk 15 tahun ke depan adalah 9 juta orang atau 600.000 per tahun,” tutup Airlangga.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dalam hal ini, Airlangga juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan super tax deduction atau insentif pengurangan pajak sebesar 300 persen bagi peneliti.
Mengutip laman Komwasjak.kemenkeu, fasilitas insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga tiga ratus persen (300%) bagi pelaku penelitian dan pengembangan (litbang) /Research & Development (R&D).
“Kemudian penguatan daripada RND pemerintah sudah siapkan super tax reduction untuk RMD sebesar 300 persen, kemarin arahannya di permudah proses mendapatkan super tax deduction dan mekanisme audit nya disederhanakan,” tutup Airlangga.