RI Jadi Pindah Ibu Kota! DPR Bakal Sahkan RUU IKN Pekan Depan

11 Januari 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain istana kepresidenan di ibu kota baru karya Nyoman Nuarta, yang sudah disetujui Presiden Jokowi Foto: Dok. Nyoman Nuarta
zoom-in-whitePerbesar
Desain istana kepresidenan di ibu kota baru karya Nyoman Nuarta, yang sudah disetujui Presiden Jokowi Foto: Dok. Nyoman Nuarta
ADVERTISEMENT
Indonesia dipastikan akan mempunyai ibu kota baru. Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) akan disahkan pekan depan menjadi Undang-undang oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara G.Budisatrio Djiwandono mengatakan, pengesahan beleid ibu kota baru itu akan dilakukan pekan depan dengan sejumlah catatan yang telah dibahas di pansus.
"Kabarnya, infonya, minggu-minggu depan kalau bisa, kalau memungkinkan, akan disahkan di DPR. Tentunya dengan catatan-catatan," ujar Budisatrio dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Universitas Mulawarman, Selasa (11/1).
Dalam pembangunan IKN, menurutnya bukan hanya berfokus pada cakupan lahan ibu kota baru. Namun daerah penyangga di Kalimantan Timur juga harus ikut diperhatikan.
"Saya waktu itu FGD pertama dengan Menteri Bappenas yang saya titip ada 2 hal. Pertama pembangunan IKN tolong fokus jangan hanya di 260 ribu hektar IKN itu sendiri, tapi yang sangat penting kesiapan kabupaten/kota penyangga IKN. Ini kita bicara konektivitas, infrastruktur, kita bicara lingkungan hidup," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tambang ilegal di Kalimantan Timur juga harus dibenahi dengan serius. Sebab jika tidak, meski di daerah penyangga, maka akan tetap berdampak pada ibu kota baru.
"Pembangunan ekonomi yang begitu cepat, permintaan SDA, migas dan batu bara ini sudah berakibat pada kerusakan, degradasi lahan di Kaltim. Saya di komisi IV salah satu urusannya LH, menteri KLHK selalu bicara pencapaian deforestasi kebakaran hutan yang turun, tapi ancaman deforestasi yang nyata di Kaltim adalah pertambangan ilegal," tegasnya.
"Kalau ini tidak diperhatikan, ini daerah penyangga IKN sendiri. Kalau ini tidak diperhatikan tidak ditutup, kemungkinan IKN akan terjadi bencana alam seperti banjir," tutupnya.