news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

RI Mau Bikin Badan Khusus Migas Mirip Petronas, Berikut Untung Ruginya

26 Maret 2019 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pompa angguk Pertamina. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pompa angguk Pertamina. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Draft Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 sudah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo. Di dalamnya, DPR mengusulkan adanya Badan Usaha Khusus (BUK) yang merupakan gabungan dari SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
BUK ini mirip dengan BUMN perminyakan Malaysia, yaitu Petronas. Konsep ini sebenarnya juga pernah diterapkan Indonesia saat masih menganut UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Di era Orde Baru, kedudukan Pertamina mirip dengan Petronas sekarang, yaitu badan usaha sekaligus regulator kegiatan usaha hulu migas.
Namun, pembentukan BUK migas itu dinilai tak serta-merta membuat iklim investasi hulu migas Indonesia jadi lebih menarik. Bisa jadi justru sebaliknya, investor justru melihatnya sebagai ketidakpastian karena ada aturan yang berubah-ubah.
"Yang paling penting kepastian hukum. Apalagi sekarang hulu migas kita cenderung bergerak ke daerah-daerah remote dan laut dalam. Jangan sampai nanti orang sudah investasi lalu aturan ganti-ganti," kata Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada kumparan, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pembentukan BUK juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. "Di Undang Undang BUMN, enggak ada yang namanya BUMN khusus. Perlu diperhatikan legalitasnya," ucap dia.
Selain itu, posisi Pertamina yang saat ini sudah menjadi Holding BUMN Migas bakal menjadi tidak jelas jika tiba-tiba diubah menjadi BUK. "Pertamina sebagai holding migas, nanti bagaimana kalau jadi BUK? Apakah BUK ini mencari profit juga? Ini masih membingungkan," kata Mamit.
Di sisi lain, ada juga sisi positif jika Pertamina menjadi BUK. "Nilai kapitalisasinya pasti tambah besar," ujarnya.
Perizinan untuk investasi hulu migas juga mungkin saja jadi lebih sederhana. "Kalau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) berkontrak dengan Pertamina, perizinan bisa dimudahkan. Seperti Pertamina zaman dulu," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Jika ditilik ke belakang, konsep BUK memang bukan hal baru di dunia perminyakan. Pertamina tak lagi seperti Petronas ketika UU Nomor 8 Tahun 1971 direvisi menjadi UU Nomor 22 Tahun 2001. dari UU Nomor 22 Tahun 2001 itu muncul Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), dan Pertamina seperti yang dikenal saat ini.
Pada 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa BP Migas tidak sesuai konstitusi dan karena itu harus dibubarkan. Untuk sementara peran BP Migas sekarang dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).