RI Terancam Sanksi dari WTO, Mentan Dorong Revisi 4 Undang-Undang

18 November 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Foto: Dok. Kementan
zoom-in-whitePerbesar
com-Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Foto: Dok. Kementan
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mendorong perubahan 4 Undang-Undang (UU) di tahun 2020. Adapun keempat aturan tersebut adalah UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
ADVERTISEMENT
Syahrul menjelaskan, perubahan keempat UU ini diperlukan untuk mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Sebab, dari empat UU tadi ada beberapa ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan WTO.
“Ketentuan mengenai pemenuhan kecukupan pangan dengan cara membatasi masuknya produk pangan ke Indonesia,” kata Syahrul di DPR RI, Senin (18/11).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Syahrul menyebut karena ketidaksesuaian ini dan belum direvisinya empat UU tadi, Indonesia akan dikenakan sanksi retaliasi oleh negara yang mengajukan sengketa DS (Dispute Settlement) 477/478. Negara yang mengajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO itu adalah Amerika Serikat dan Selandia Baru.
Karenanya, perubahan empat UU ini menjadi salah satu fokus di tahun depan. Perubahan empat UU tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Perhitungan sementara nilai retaliasi yang diajukan oleh Amerika Serikat sebesar USD 350 juta atau setara Rp 5 triliun, sementara Selandia Baru melakukan perhitungan sebesar NZD 1 miliar atau setara Rp 9 triliun yang akan dikenakan setiap tahun sampai dengan Indonesia dapat menyesuaikan tindakannya dengan ketentuan WTO,” tuturnya.
Adapun selain gugatan sengketa yang diajukan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru beberapa waktu lalu, perubahan empat UU ini juga dilakukan terkait gugatan Brasil atas importasi ayam.
Sebelumnya, Brasil secara resmi telah meminta WTO membuka panel untuk menyelidiki kebijakan Indonesia mengenai impor ayam dan produk ayam dari Brasil.
Brasil memenangkan kasus sengketa dagang melawan Indonesia di WTO pada 2017, namun negara tersebut menilai keputusan WTO tidak pernah diterapkan oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Alasannya, karena Brasil dianggap belum memiliki sertifikasi sanitasi internasional atau sertifikat halal yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah negara Islam. Brasil saat ini merupakan salah satu negara pengekspor unggas terbesar di dunia.