Ribuan Izin Tambang Dicabut, Bahlil Persilakan Pengusaha Ajukan Keberatan

25 April 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat Penandatanganan MoU dengan Menteri PPN/Bappenas di Jakarta, Jumat (1/4/2022). Foto: Humas BKPM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat Penandatanganan MoU dengan Menteri PPN/Bappenas di Jakarta, Jumat (1/4/2022). Foto: Humas BKPM
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi per 24 April 2022 telah mencabut 1.118 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari lalu. Izin tambang yang telah dicabut setara dengan total luas 2.707.433 hektar.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan permohonan keberatan atas pencabutan IUP.
“Dari 1.118 IUP yang dicabut, 227 perusahaan menyampaikan keberatan. 160 perusahaan telah diundang untuk melakukan klarifikasi, dan 144 perusahan hadir,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Senin (25/4).
Tahap pertama pengajuan keberatan adalah pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Kemudian, Deputi tersebut akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha.
“Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Apabila setelah verifikasi dilakukan ternyata pengusaha dan IUP-nya benar, maka akan dikembalikan IUP-nya melalui mekanisme keputusan pemerintah yang berada di Satgas.
“Bahkan mantan perusahaan saya ada yang dicabut izinnya. Ini menunjukkan tidak ada conflict of interest. Saya berani jamin tindakan yang diberlakukan sama kepada siapa pun,” tegasnya.
Bahlil mengatakan verifikasi dilakukan dan diumumkan bertahap. Apabila perusahaan sudah mengajukan namun tidak mendatangi rapat, Bahlil mengeklaim perusahaannya akan mengalami kerugian.
“Mereka rugi sendiri, karena ruang yang kita ingin bicarakan baik-baik sudah tidak ada,” lanjutnya. Bahlil menyebut pengusaha punya berbagai macam alasan agar mendapat IUP kembali.