news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ribuan PNS hingga Polisi Sempat Masuk Daftar Penerima BLT UMKM, Kok Bisa?

20 September 2021 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga anggota Polri dan TNI sempat tercatat sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
ADVERTISEMENT
Fakta ini diungkapkan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam konteks memaparkan berbagai kendala yang masih terjadi dalam penyaluran stimulus tersebut.
"Ada beberapa kendala ataupun yang ASN, Polri. Tapi kami sudah langsung blokir dan juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mudah-mudahan penyaluran ke depan dan pencairan tidak menghadapi masalah yang besar," jelas Eddy dalam virtual conference, Senin (20/9).
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan Kemenkop UKM, setidaknya ada 36 ribu lebih data ASN dan institusi TNI, Polri, BUMN dan BUMD yang masuk dalam daftar penerima bantuan yang ditujukan untuk pelaku usaha kecil ini.
Kendati demikian, dia menegaskan data-data aparat negara itu telah dilakukan pemblokiran. Sebab salah satu syarat untuk lolos menjadi penerima bantuan tersebut, yakni bukan merupakan pegawai instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi Kemenkop dan UKM, dijelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi dan perubahan dalam proses penyaluran BPUM untuk tahun 2021. Perbaikan ini tertuang dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM Nomor 3 Tahun 2021.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Beleid ini dibuat sebagai tindak lanjut atas temuan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (Kemenkop UKM dan BPKP) serta pemeriksaan BPK RI. Tujuan perubahan tersebut di antaranya untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengusul calon penerima sehingga menyebabkan tak tepat sasarannya bantuan.
Dengan regulasi teranyar, usulan calon penerima saat ini hanya satu pintu dari dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Selanjutnya usulan tersebut divalidasi dengan data dukcapil dan sistem informasi kredit program (SIKP) untuk mengecek data penerima KUR.
ADVERTISEMENT
"Kemudian meminta dokumen NIB atau SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran," pungkasnya.