Rini Soemarno Cari Investor untuk Selamatkan Jiwasraya

29 Januari 2019 15:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018).
 (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada investor baru yang akan menyuntikkan dananya ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK menyebut Menteri BUMN Rini Soemarno pun tengah mengkaji investor tersebut sehingga dapat menyelamatkan kesulitan likuiditas di Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
“Tentunya semua (salah satunya investor baru) masih dilakukan kajian oleh Kementerian (BUMN),” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).
Wimboh menuturkan, OJK akan terus melakukan restrukturisasi atau langkah penyehatan untuk meningkatkan beberapa indikator kinerja. Salah satunya adalah insentif, sehingga diharapkan nasabah yang terkendala pembayaran penebusan polis mau memperpanjang polisnya.
OJK memperjelas, yang terjadi sebenarnya di asuransi pelat merah tersebut adalah terkait ketidaksesuaian atau mismatch likuiditas jangka pendek. Untuk mengatasi ini, OJK bersama Kementerian BUMN terus berusaha mengatasi jalan keluarnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso di acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso di acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Sebagian besar kami harapkan untuk bisa diperpanjang. Kalau semua di-redeem (tebus) pasti ya asuransi sesehat apapun kalau di-redeem pasti akan berat. Ini kan sudah di-invest-kan di jangka panjang, aset, sehingga enggak bisa di-redeem segera," jelasnya.
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah terbelit masalah keuangan, sudah mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2018. Perusahaan asuransi pelat merah itu kini menunggak pembayaran polis sebesar Rp 802 miliar kepada para nasabahnya yang jatuh tempo pada Oktober 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK M Ichsanuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan Jiwasraya sejak kuartal I 2018. Menurutnya, berdasarkan laporan bulanan Jiwasraya, pendapatan premi dan hasil investasi perusahaan, termasuk dari produk saving plan turun tajam.
"Sebenarnya OJK sudah mengingatkan sejak kuartal I 2018. Kita berdasarkan laporan bulanan, pendapatan preminya turun tajam sejak Januari 2018. Pas bulan ketiga (kuartal I) kita lihat preminya kok segini. Waktu 2017 total premi termasuk saving plan kan sampai Rp 21,9 triliun. Nah ketika itu sudah memasuki bulan keempat (April 2018) baru sekitar Rp 3 triliun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Bahkan sampai saat ini, kata Ichsan, pendapatan premi Jiwasraya masih di bawah Rp 8 triliun alias masih jauh dari realisasi tahun lalu. Dia menyebut, Jiwasraya sejak Mei 2018 memiliki manajemen baru yang mungkin punya kebijakan lain dibandingkan manajemen lama.