Risma Bakal Setop Pemberian Bansos untuk Anak Muda di Bawah 30 Tahun

13 April 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) disambut warga saat kunjungan kerja (kunker) di kawasan Apawer, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (22/3/2022).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) disambut warga saat kunjungan kerja (kunker) di kawasan Apawer, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (22/3/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan sebagian penerima bantuan sosial (bansos) merupakan kelompok masyarakat usia produktif.
ADVERTISEMENT
Menurut Risma, setidaknya ada 4 juta penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan anak muda berusia di bawah 30 tahun.
Mensos Risma ingin secara bertahap mengeluarkan mereka sebagai penerima bansos. Menurutnya, kelompok usia muda ini bisa dibekali dan diberikan modal sehingga tak lagi bergantung terhadap program insentif dari pemerintah.
"(Jika) saya diberikan waktu 6 bulan sampai akhir tahun, saya keluarkan yang mudi-mudi tadi (dari data penerima bansos)," ujar Risma dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (13/4).
Menurut Risma, ia memerlukan waktu lantaran tak serta merta bisa mencabut begitu saja bantuan yang selama ini mereka terima. Atas dasar itu, Kementerian Sosial bakal melakukannya secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Langkah ini akan diawali dengan memasukkan data mereka di bawah Direktorat Dayasos. Mereka akan disiapkan untuk bisa keluar dari ketergantungan akan bantuan pemerintah.
"Kalau tiba-tiba enggak bisa, kami butuh waktu 6 bulan. Contoh kita punya data, kamu pengin apa? Pengin bengkel, jadi petani, itu satu-satu kita lakukan itu," pungkas Risma.