Risma Bikin Aplikasi Mudahkan Masyarakat Usul Dapat Bansos Kalau Merasa Berhak

16 Agustus 2021 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Tri Rismaharini saat blusukan bertemu pemulung dan gelandangan di aliran Sungai Ciliwung, belakang kantor Kementerian Sosial, Jakarta. Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Tri Rismaharini saat blusukan bertemu pemulung dan gelandangan di aliran Sungai Ciliwung, belakang kantor Kementerian Sosial, Jakarta. Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tidak tepat sasaran menjadi persoalan yang harus diselesaikan Kementerian Sosial. Untuk mencegah permasalahan itu terus terjadi, Menteri Sosial Tri Rismaharini meluncurkan aplikasi Usul - Sanggah.
ADVERTISEMENT
Aplikasi berbasis web tersebut direncanakan bisa mulai dimanfaatkan pada 17 Agustus 2021. Aplikasi Usul - Sanggah bisa untuk pengusulan masyarakat penerima Bansos yang belum tercantum dalam pengesahan Pemerintah Daerah.
“Aplikasi Usul - Sanggah itu dibuat untuk kalau ada seseorang misalkan dia merasa lebih berhak menerima maka dia bisa mengusulkan dirinya,” kata Risma saat konferensi pers secara virtual, Senin (16/8).
Risma menjelaskan apabila usulan tersebut sudah diterima, maka pihak Kemensos akan memeriksanya ke lapangan terkait kebenarannya. Kalau memang layak menerima, tentu dia bisa mendapatkan Bansos.
Penyaluran bansos tunai di Kantor Kelurahan Bojong, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, (19/8). Foto: Kemensos RI
Untuk itu, masyarakat yang mengajukan setidaknya harus mempunyai KTP dan membuat surat pernyataan siap diverifikasi lapangan oleh tim Kemensos bersama Pemerintah Daerah.
"Tapi juga bisa menyanggah kalau misalkan mengetahui seseorang itu tidak berhak (menerima) maka bisa menyampaikan bahwa si A ini tidak benar," ujar Risma.
ADVERTISEMENT
Aplikasi ini diharapkan bisa mengurangi jumlah orang yang tidak berhak menerima Bansos melalui mekanisme pengaduan atau masukan masyarakat. Untuk itu, Risma menegaskan langkah ini juga diperlukan pelibatan masyarakat.
"Beberapa akhir ini saya menerima surat dan kita tindak lanjuti, setelah kita cek di lapangan kemudian kita tahu sebetulnya dia tidak berhak sesuai kriteria, sehingga dia mengundurkan diri," tutur Risma.