Ruangguru hingga Tokopedia Boleh Ambil Komisi dari Kartu Prakerja

27 April 2020 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelas online gratis Ruangguru. Foto:  Instragram / @ruangguru
zoom-in-whitePerbesar
Kelas online gratis Ruangguru. Foto: Instragram / @ruangguru
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini menggandeng delapan platform digital sebagai mitra dalam program Kartu Prakerja. Delapan platform tersebut ternyata diperbolehkan mengambil komisi dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.
ADVERTISEMENT
Ada pun delapan platform digital yang saat ini menjadi mitra program Kartu Prakerja adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, BukaLapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Platform digital tersebut berkewajiban untuk melakukan kurasi, verifikasi, serta menjadi pasar dari berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, platform digital tersebut diperbolehkan mengambil komisi secara wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.
“Kami kan sebagai PMO menjalankan sesuai aturan. Aturannya di situ dibilang ada komisi, komisi yang wajar, karena mereka menyediakan layanan marketplace ke lembaga pelatihan,” ujar Panji dalam video conference, Senin (27/4).
Dia melanjutkan, dengan adanya platform digital dalam program Kartu Prakerja, peserta bisa mengetahui informasi mengenai pelatihan yang ditawarkan lembaga pelatihan. Mulai dari rincian biaya hingga manfaat pelatihan.
ADVERTISEMENT
"Lembaga pelatihan menggunakan jasa tersebut, sehingga informasi tentang lembaga pelatihan dan jenis pelatihan semua terpampang bagi masyarakat umum dan peserta," katanya.
Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Panji pun menjelaskan, adanya platform digital dapat membuat persaingan semakin sehat. Peserta dapat memilih secara transparan jenis pelatihan yang diminati.
"Maka dari itu digunakan pasar digital untuk menyelesaikan masalah asimetris itu, sehingga semua produsen bisa terlihat gamblang, persaingan sehat, peserta bisa membandingkan dan memilih bahkan menguliti jenis lembaga pelatihan," tambahnya.
Aturan mengenai komisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Sayangnya, besaran komisi itu diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama. Besaran komisi jasa sebagaimana dimaksud diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana,” tulis Pasal 52 ayat (1) dan (2) beleid tersebut.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!