Rupiah Digital Beda dengan Bitcoin, Ekonom: Tidak Akan Difatwakan MUI

5 Desember 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi teknologi blockchain. Foto: NicoElNino/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teknologi blockchain. Foto: NicoElNino/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan rupiah digital atau Proyek Garuda. Rupiah digital nantinya akan menjadi alat transaksi sah yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Ekonom Bank BCA, David Sumual menilai rupiah digital ini berbeda dengan kripto seperti BitCoin. BitCoin ini terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai komoditas, sedangkan rupiah digital sama seperti mata uang Rupiah pada umumnya.
“Bitcoin hanya untuk investasi, sebagai komoditas, tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi. Di Indonesia sesuai Undang-Undang ya Rupiah, di negara lain bisa menggunakan crypto currency untuk transaksi,” kata David saat dihubungi kumparan, Senin (5/12).
David mengatakan, rupiah digital ditujukan untuk wholesale perbankan. Dia memperkirakan Bank Indonesia bisa menerapkan rupiah digital di bank terlebih dahulu, kemudian bank-bank bisa menggunakan rupiah digital untuk transaksi dan korporasi.
Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA: Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital di Kompleks BI, Senin (5/12/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
“Kalau ritel, transaksi mungkin kurang dari Rp 1 juta. Ujung-ujungnya wholesale dulu, setelah pilot beberapa waktu, baru untuk ritel,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
David mencermati masyarakat bisa langsung menggunakan dan telah terbiasa transaksi melalui aplikasi digital. Dia menyarankan pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur IT.
“Banyak generasi yang lebih tua tidak terbiasa, atau tidak terjangkau dari alat komunikasi. Infrastruktur IT belum seluruh Indonesia dan daerah pelosok masih belum terjangkau,” ujar David.

Rupiah Digital Tidak Akan Difatwakan MUI

Desain model bisnis rupiah digital. Foto: Tangkapan layar white paper CBDC Bank Indonesia
Sementara itu, Direktur Executive Segara Institute, Piter Abdullah, menegaskan uang kripto sangat berbeda dengan rupiah digital. Rupiah digital adalah mata uang resmi rupiah yg dijamin UU dalam bentuk digital.
“Dengan demikian rupiah digital terjamin aman. Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menjaga nilainya, sementara uang kripto tidak ada yang bertanggung jawab menjaga nilainya,” tambah Piter.
Piter menambahkan, uang rupiah digital terjamin nilainya, sehingga tidak bersifat spekulatif seperti uang kripto. Dia yakin rupiah digital tidak akan difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
“Rupiah digital masih dalam proses perencanaan, jadi belum ada ketentuan tentang bagaimana mendapatkan nya. Retail rupiah digital nampaknya masih butuh waktu persiapan yang cukup lama,” pungkasnya.