news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

RUU Cipta Kerja Disebut Percepat Perizinan di Daerah: dari 2 Tahun Jadi 1 Bulan

15 September 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan OSS di kantor BKPM, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan OSS di kantor BKPM, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Sapu Jagat terus dibahas di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah berharap pembahasan RUU Cipta Kerja bisa segera rampung pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, salah satu tujuan dari perancangan RUU Sapu Jagat adalah mempercepat izin usaha. Bahkan, Bahlil menyebut salah satu poin isi dari rancangan undang-undang yaitu memberikan wewenang lebih kuat kepada pemerintah pusat dalam hal menerbitkan izin usaha.
Bahlil menyebut, selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) lamban dalam menerbitkan izin usaha. Ia mencontohkan untuk izin lokasi saja butuh waktu bertahun-tahun. Penerbitan perizinan yang lamban ini membuat Indonesia kurang kompetitif.
“Contoh izin lokasi 1-2 tahun enggak keluar keluar, tidak ada aturan pusat yang bisa intervensi daerah karena mereka memiliki Undang-Undang. Tetapi dengan adanya NSPK (dalam RUU Cipta Kerja) yang tadinya 1-2 tahun dikasih waktu paling lama sebulan,” katanya saat mengikuti program To The Point Kumparan, Selasa (15/9).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan Command Center atau Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (KOPI) di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/3). Foto: Dok. BKPM
Bahlil mengatakan, meski pemerintah pusat memiliki kewenangan lebih tinggi dalam menerbitkan izin usaha, tak lantas mengabaikan aturan-aturan daerah. Sebab, menurutnya pemerintah pusat akan memiliki aturan dalam tata cara yang akan diatur dalam RUU Sapu Jagat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Maka pemerintah pusat bisa keluarkan ini sebagai satu solusi untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” katanya.
Sebelumnya, ia menjelaskan, saat ini progres pembahasan RUU Sapu Jagat masih dibahas. Pembahasan telah berjalan sampai kemudahan berusaha.
“Kalau kita mengikuti perkembangan RUU Cipta Kerja di DPR masih jalan, kemarin mulai ada pembahasan mulai ada kemudahan berusaha sudah jalan,” katanya.
Bahlil berharap penyusunan RUU Sapu Jagat ini segera rampung. Ia mengklaim pembahasan RUU Sapu Jagat ini memperhatikan kepentingan publik.
“Dan saya pikir kita menunggu aja, menyerahkan ke DPR, Baleg dan Panja yang juga dari eksekutif dengan tetap memperhatikan pikiran-pikiran dari publik yang harus dimasukkan untuk kepentingan bersama, doain bisa lebih cepat lebih baik. Agar proses selanjutnya bisa berjalan,” terangnya.
ADVERTISEMENT