news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

RUU Migas Versi Terbaru: Impor BBM dan Gas Perlu Restu DPR

21 Maret 2019 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menuang BBM di tangki penyimpang. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menuang BBM di tangki penyimpang. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI menyatakan telah menyerahkan draft Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Selanjutnya, DPR menunggu jawaban dari pemerintah agar revisi ini bisa segera diputuskan.
ADVERTISEMENT
Dalam draft revisi terakhir, Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy mengatakan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tetap dipertahankan dan tidak dihapus. Lembaga ini tetap bekerja untuk mengawasi bisnis hilir migas.
Tapi, tugasnya ditambah, yaitu wajib mengajukan kuota impor BBM dan gas alam ke DPR. Kuota impor BBM dan gas itu kemudian dibawa BPH Migas ke pemerintah. Pemerintah harus meminta persetujuan DPR RI sebelum kuota itu ditetapkan.
"Nanti yang ditunjuk siapa, misal Menteri ESDM untuk meminta persetujuan kepada DPR RI. Jadi kuota impor per tahun itu persetujuan DPR dalam pembahasan APBN," kata Tjatur dalam diskusi publik INDEF di Jakarta, Kamis (21/3).
Sebelumnya, dalam rancangan RUU Migas yang diperoleh kumparan pada Desember tahun lalu, pada Pasal 22 ayat 2 diatur bahwa Pemerintah Pusat wajib menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Pasal 22 ayat 4 disebutkan bahwa penetapan harga BBM sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Selanjutnya di Pasal 23 dijelaskan bahwa harga BBM yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2 dan 4 adalah untuk BBM jenis tertentu, kecuali hasil olahan lainnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang termasuk dalam Jenis BBM Tertentu adalah minyak tanah dan minyak solar.
"Itu beberapa poin yang ada di RUU Migas. Tentunya namanya RUU, nanti kalau kita punya harapan setelah pemilu ini bisa dibahas secara marathon. Jadi bisa menjadi salah satu dari jawaban kelesuan bisnis migas saat ini dan revitalisasi industri migas," tutupnya.
ADVERTISEMENT