Saat Menteri hingga Direksi BUMN Diinstruksikan Beralih Pakai Mobil Listrik

15 September 2022 6:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) mendapatkan penjelasan dari Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) mendapatkan penjelasan dari Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menetapkan serangkaian peraturan yang mengimbau seluruh pejabat tinggi di pemerintahan pusat dan daerah, serta direksi dan karyawan BUMN, agar menggunakan kendaraan atau mobil listrik baik untuk keperluan pribadi maupun dinas.
ADVERTISEMENT
Perintah ini langsung dikeluarkan Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, ditujukan untuk menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur sampai bupati.
Jokowi meminta agar segera ditetapkan regulasi untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. Di samping itu, juga penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung tercapainya program kendaran listrik tersebut.
Adapun dalam instruksi ini, Jokowi secara khusus juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi presiden ini.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," bunyi instruksi pertama dalam salinan inpres yang diterima kumparan, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT

Direksi dan Karyawan BUMN Diminta Pakai Mobil Listrik

Menteri BUMN Erick Thohir mencoba mengendarai mobil listrik dan mengecek kesiapan stasiun pengisian kendaraan listrik (charging station) di Bali. Foto: Instagram/@erickthohir
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan direksi di 84 BUMN untuk menggunakan mobil listrik. Instruksi ini disebarkan melalui Surat Edaran S-565 /MBU/09/2022 terkait kendaraan listrik pada Senin (12/9).
Erick menjelaskan arahan ini juga dibuat sebagai dampak dari kenaikan harga minyak mentah. Kondisi ini membuat pemerintah menaikkan harga BBM di dalam negeri mulai dari Pertalite, Pertamax, dan Solar subsidi.
"Kementerian BUMN mendorong penuh percepatan, karena saat inilah momentum yang tepat. Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program kendaraan listrik ini supaya konsumsi BBM dapat dikurangi," ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya pada Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, BUMN-BUMN diminta untuk mengalokasikan sumber daya di lingkungan grup perusahaan, di antaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan kendaraan listrik. Tak hanya itu, dia mendorong peningkatan penggunaan berbagai kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan, termasuk kendaraan operasional roda dua dan roda empat.
Selain mendorong jajaran direksi, Erick Thohir juga ingin seluruh karyawan BUMN juga mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
"Bahkan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan, didorong untuk beralih ke kendaraan listrik. Meski demikian, dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan," terangnya.