Sah, Jokowi Wajibkan Eksportir Simpan Dolarnya di Sistem Keuangan RI

23 Januari 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden RI Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat Terbatas Soal Minyak dan Gas Bumi di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden RI Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat Terbatas Soal Minyak dan Gas Bumi di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum agar para eksportir bisa menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) pada sistem keuangan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelohan Sumber Daya Alam (SDA) yang langsung ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Januari 2019.
Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (23/1), eskportir wajib menempatkan hasil devisanya melalui rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus itu wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia (BI)," tulis Pasal 4 ayat 3 PP tersebut.
Selanjut dijelaskan, DHE SDA pada rekening khusus tersebut juga dapat digunakan eksportir untuk melakukan pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal sesuai UU.
Ilustrasi dana asing. (Foto: Pixabay/geralt)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana asing. (Foto: Pixabay/geralt)
Namun untuk pembayaran tersebut, eksportir wajib membuat escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Escrow account adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian.
Jika eksportir sebelumnya telah memiliki escrow account, maka wajib memindahkannya pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal escrow account, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan," tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, atau tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi denda administrartif, tidak dapat melakukan ekspor, sampai pencabutan izin usaha.
Namun demikian, besaran denda adminsitrasi tersebut baru akan dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT