news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sah! Sri Mulyani Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

1 Oktober 2021 16:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik pada hari ini, Jumat (1/10). Sri Mulyani mengatakan peluncuran e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya pada hari ini ingin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik yang merupakan wujud pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2020," ujar Sri Mulyani dalam Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).
Sri Mulyani menjelaskan, munculnya meterai elektronik ini tidak lepas dari hadirnya teknologi digital yang semakin melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi di masa pandemi ini, penggunaan teknologi digital juga semakin terakselerasi.
Terbatasnya pertemuan fisik akhirnya membuat beberapa proses transaksi pun turut dilakukan secara digital. Termasuk juga transaksi yang sifatnya meterial dan memiliki nilai signifikan dan biasanya memerlukan meterai, kini juga bisa dilakukan secara digital.
"Dengan adanya teknologi digital transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik. Untuk itu perangkat UU di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun meterai elektronik ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan juga Perum Peruri. Tujuan dari pembuatan meterai elektronik yaitu untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan kenyamanan dalam melakukan pemeteraian.
Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Adapun e-meterai ini dibekali dengan digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama, overt yaitu 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda di setiap meterai.
Kedua yaitu covert, e-meterai hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri. Selain itu signature panel dapat dilihat melalui aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader.
Ketiga, dengan pembuktian forensik oleh Peruri, maka kehadiran meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman pemeteraian dengan aspek keamanan, kenyamanan, ketersedian, dan kemudahan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu bagi regulator kehadiran meterai elektronik akan menambah sumber pendapatan baru serta menjaga meterai dari pemalsuan dan penyalahgunaan.
Hal penting lainnya, adalah adanya simplifikasi pada pembubuhan meterai pada sistem elektronik. Hal ini akan sangat berguna bagi instansi, lembaga, badan usaha hingga perbankan.