Sah! Terima Masukan Ombudsman RI, KKP Larang Ekspor Benih Lobster

8 April 2021 17:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih lobster. Langkah ini menyusul kasus suap dan korupsi yang dilakukan Menteri Kelautan Perikanan terdahulu, Edhy Prabowo, serta atas masukan Ombudsman Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keputusan menghentikan ekspor benih lobster, dinyatakan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina, seusai menerima hasil Rapid Assessment Ombudsman RI, terkait Tata Kelola Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.
Dari hasil assessment tersebut, Ombudsman RI menyampaikan dua rekomendasi kepada KKP. Pertama, Ombudsman menyarankan KKP mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor benih lobster dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan. Selain itu juga mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.
Opsi kedua, Ombudsman menyarankan agar merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund, khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi dua rekomendasi itu, Rina mengatakan, bahwa Menteri KKP telah memutuskan bahwa saat ini sudah tidak mengizinkan ekspor benih lobster dan hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.
“Sehingga yang dipilih KKP adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia,” ujar Rina seperti dikutip dari keterangan resmi Ombudsman RI, Kamis (8/4).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kiri) menyerahkan hasil assessment soal ekspor benih lobster kepada Kepala Badan Karantina KKP, Rina, Kamis (8/4). Foto: Ombudsman RI
Dalam hal pengawasan, dia menyatakan pihaknya akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal. “Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring tindak lanjut pelaksanaan saran Ombudsman RI oleh KKP.
“Dalam dua bulan ke depan akan dilaksanakan serangkaian diskusi publik terkait monitoring revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia,” kata Yeka.
Dia juga menjelaskan, latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI, yang mengarah pada munculnya empat potensi maladministrasi.
Empat potensi maladminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap benih lobster serta proses penetapan eksportir benih lobster dan nelayan benih lobster. Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir benih lobster dan penetapan nelayan penangkap benih lobster.
ADVERTISEMENT
Potensi maladministrasi ketiga, adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir benih lobster dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap benih lobster. Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir benih lobster atas penetapan harga benih lobster yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.