Sah! UMP Banten 2023 Ditetapkan Rp 2,6 Juta

28 November 2022 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11 atau disebut naik 6,4 persen. Pada 2022, UMP Banten Rp 2.501.203,11.
ADVERTISEMENT
Keputusan UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan itu ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 28 November 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," bunyi Kepgub Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, dikutip pada Senin (28/11).
Besaran UMP yang ditetapkan tersebut juga sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Apabila ada permasalahan mengenai penetapan upah minimum tersebut maka penyelesaiannya dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

Menaker Tetapkan UMP 2023 Maksimal Naik 10 Persen

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023, Menaker Ida Fauziyah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Permenaker tersebut ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Dalam pasal 6 ayat 1, diatur daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.
"Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," demikian bunyi pasal 6 ayat 2 beleid tersebut.
Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."
ADVERTISEMENT
Berikut Permenaker UMP 2023: