Saham Dibekukan Karena Terkait Jiwasraya, 170 Orang Gugat BEI hingga OJK

6 Oktober 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 170 orang menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan buntut pembekuan atau suspensi perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX), terkait proses hukum kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Para penggugat meminta BEI dan OJK kembali memperdagangkan saham emiten berkode MYRX tersebut. Untuk diketahui, BEI telah melakukan suspensi atau penghentian perdagangan saham MYRX sejak 16 Januari 2020.
"Memerintahkan kepada Tergugat 1 maupun Tergugat 2 untuk segera membuka atau melepaskan (release) status Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan para penggugat tersebut di atas," demikian dinyatakan pada petitum perkara, dikutip Rabu (6/10).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Hal itu dimaksudkan, agar para penggugat yang merupakan pemegang saham MYRX dapat melakukan transaksi penawaran jual dan beli efek sebagaimana mestinya di bursa. Para penggugat juga menuntut BEI, OJK, dan Kejaksaan Agung mengganti kerugian material sebesar Rp 2,98 triliun dan ganti kerugian imaterial Rp 5 triliun.
ADVERTISEMENT
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Saham PT Hanson International Tbk dengan kode emiten MYRX, telah dibekukan perdagangannya oleh BEI sejak 16 Januari 2020. Jika suspensi perdagangan saham telah mencapai 24 bulan yakni pada 16 Januari 2022, maka emiten bisa dikeluarkan (delisting) dari daftar efek yang diperdagangkan.
BEI menyampaikan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.17 tanggal 13 November 2019, PT Hanson International Tbk dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama.
Saat ini, Benny Tjokrosaputro berstatus terpidana dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia salah satu dari enam terdakwa kasus Jiwasraya yang di pengadilan tingkat pertama divonis penjara seumur hidup. Benny Tjokrosaputro mengajukan banding dan kasasi, namun ditolak pengadilan.