Saham Dibekukan Karena Terkait Jiwasraya, 170 Orang Gugat BEI hingga OJK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Para penggugat meminta BEI dan OJK kembali memperdagangkan saham emiten berkode MYRX tersebut. Untuk diketahui, BEI telah melakukan suspensi atau penghentian perdagangan saham MYRX sejak 16 Januari 2020.
"Memerintahkan kepada Tergugat 1 maupun Tergugat 2 untuk segera membuka atau melepaskan (release) status Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan para penggugat tersebut di atas," demikian dinyatakan pada petitum perkara, dikutip Rabu (6/10).
Hal itu dimaksudkan, agar para penggugat yang merupakan pemegang saham MYRX dapat melakukan transaksi penawaran jual dan beli efek sebagaimana mestinya di bursa. Para penggugat juga menuntut BEI, OJK , dan Kejaksaan Agung mengganti kerugian material sebesar Rp 2,98 triliun dan ganti kerugian imaterial Rp 5 triliun.
ADVERTISEMENT
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Saham PT Hanson International Tbk dengan kode emiten MYRX, telah dibekukan perdagangannya oleh BEI sejak 16 Januari 2020. Jika suspensi perdagangan saham telah mencapai 24 bulan yakni pada 16 Januari 2022, maka emiten bisa dikeluarkan (delisting) dari daftar efek yang diperdagangkan.
Saat ini, Benny Tjokrosaputro berstatus terpidana dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia salah satu dari enam terdakwa kasus Jiwasraya yang di pengadilan tingkat pertama divonis penjara seumur hidup. Benny Tjokrosaputro mengajukan banding dan kasasi, namun ditolak pengadilan.