Saham WIKA Masih Disuspensi, BEI Pantau Restrukturisasi Obligasi dan Sukuk
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Sehubungan dengan belum terpenuhinya kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar suspensi, kata Nyoman, BEI belum dapat mencabut suspensi saham WIKA.
Berdasarkan ringkasan hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang disampaikan pada tanggal 2 Februari 2024, RUPSU tidak memenuhi ketentuan (tidak kuorum) sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Iman Rachman menilai, Menteri BUMN Erick Thohir mengerti dua saham BUMN Karya yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) masih disuspensi untuk perlindungan investor.
“Saya rasa beliau (Erick Thohir) juga mengerti bahwa kita juga melindungi investor. Sekarang kalau misal kita buka (suspensi saham) terus investor yang beli enggak ada perubahan gimana,” ujar Iman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/2).
“Kalau kita enggak tahu arahnya masih belum apa-apa terus orang trading, pindah investor baru apa gak ada isu gitu? Walaupun kita kasih notasi gitu. Nah ini mungkin yang kita lakukan dan saya rasa sih beliau ngerti,” tambahnya.
Iman menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan manajemen WIKA. Wijaya Karya akan menggelar hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dengan menawarkan 92,23 miliar saham baru dengan nominal Rp 100 per lembar.
ADVERTISEMENT
“Makanya kita lihat apa yang bisa kita bantu. (Kalau kepentingannya rights issue) iyalah, rights issue lebih baik. Isunya WIKA disuspensi karena default, bukan karena kinerja keuangan,” tuturnya.