Said Didu Kritik Jokowi yang Ganti PP untuk Legalkan Rektor UI Rangkap Komisaris

22 Juli 2021 16:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Said Didu Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Said Didu Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, mengkritisi penerapan hukum di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut tidak terlepas dari polemik rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro, yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Ari Kuncoro melanggar karena rangkap jabatan tersebut. Namun, Jokowi mengubah statuta UI yang membuat Ari Kuncoro boleh menjadi Rektor UI sekaligus Komisaris di BRI.
Keputusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Pada akhirnya, Ari Kuncoro memilih melepas jabatannya di BRI.
"Bahwa perubahan Statuta UI itu betul-betul orang berpendapat sekarang di era Jokowi hukum itu apabila menghambat maka hukumnya diubah. Contoh KPK dikatakan menghambat pertumbuhan ekonomi maka UU-nya diubah korupsi," kata Said Didu saat dihubungi kumparan, Kamis (22/7).
Selain itu, Said Didu menyebut UU Minerba yang diubah lebih mengutamakan kepentingan pengusaha. Said Didu menganggap UU Cipta Kerja yang dibuat adalah untuk menghapus UU yang dianggap menghambat kepentingan.
"Jadi sekarang hukum itu bukan untuk ditaati tapi disiasati untuk kepentingan penguasa dan teman-temannya," ujar Said Didu.
ADVERTISEMENT
Said Didu menganggap kondisi tersebut sangat berbahaya di dalam menjalankan sebuah negara. Ia mengharapkan semua pihak bisa terbuka atau peduli dengan keadaan saat ini.
"Ini bahaya sekali negara ini," tutur Said Didu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: