Saling Sangkal PTPN vs Habib Rizieq soal Lahan HGU Markaz Syariah

29 Desember 2020 8:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penggunaan lahan negara di Megamendung antara PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VII dan Habib Rizieq Shihab belum menemui titik terang. Kedua pihak saling sangkal atas lahan di daerah perkebunan Puncak, Jawa Barat itu.
ADVERTISEMENT
PTPN VIII menyatakan sebagai pihak sah sebab memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari negara sejak 2008 lalu. Karena itu, manajemen melayangkan surat somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq dan okupan lainnya yang menempati lahan tersebut agar keluar.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT, Minggu (17/12).
Di sisi lain, pihak Habib Rizieq tidak terima atas surat somasi PTPN VIII. Sebab, mereka juga merasa memiliki sebagian lahan tersebut karena membelinya dari masyarakat yang selama ini bertani di lahan itu.
ADVERTISEMENT
Rizieq menyebut lahan itu telah ditelantarkan selama 30 tahun oleh PTPN VIII, jadi dikelola para petani yang kemudian menjualnya ke pihak Habib Rizieq. Pimpinan Front Pembela Islam menyatakan punya sertifikat atas pembelian lahan di sana.

FPI Nilai Surat Somasi PTPN VIII Salah Alamat

Sekretaris Umum FPI, Munarman, mengatakan somasi yang dilayangkan PTPN VIII merupakan error in persona karena seharusnya disampaikan ke pihak yang menjual tanah ke FPI, bukan mengirim somasi ke Habib Rizieq.
“Bahwa somasi saudara adalah error in persona, karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS,” kata Munarman.
Munarman di TPU Pondok Rangon. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Munarman mengeklaim, saat jual beli aparat pemerintah ikut serta menjadi saksi mulai dari kepala desa hingga Gubernur. Maka dari itu PTPN harus memiliki keputusan pengadilan sebelum mengeksekusi lahan.
ADVERTISEMENT
"Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Munarman.

BUMN Tetap Tempuh Jalur Hukum

Juru bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengomentari sengketa antara PTPN VIII dan Markaz Syariah. Ia meminta semua pihak termasuk Rizieq mematuhi surat somasi itu.
Menurutnya, masalah ini lebih baik bila ditempuh dengan jalur hukum. PTPN VIII dan FPI bisa berkomunikasi dalam konteks jalur hukum yang akan ditempuh keduanya.
"Kita sih semua patuh pada hukum saja, karena kita acuannya hukum semua," kata Arya.
Kata dia, surat somasi yang dilayangkan kepada Habib Rizieq dan para penghuni lahan itu merupakan hal yang biasa. Sebagai pemilik HGU atas lahan, wajar saja jika PTPN VIII meminta mereka mengosongkan lahan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada yang memang menempati tanah mereka, mereka akan melakukan permintaan melakukan pengosongan lahan mereka karena itu hak PTPN," tutur Arya.