Sambut PSBB Transisi, Pengusaha Siap Terapkan Sistem Operasional Ganjil Genap

5 Juni 2020 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara Bunderan Hotel Indonesia saat diberlakukan PSBB di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara Bunderan Hotel Indonesia saat diberlakukan PSBB di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, memberi angin segar bagi para pengusaha untuk kembali memulai aktivitas usaha.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kebijakan baru yang dipilih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu memberi sejumlah kelonggaran, termasuk skenario agar industri hingga perkantoran bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Lantas bagaimana cara memastikan pada penerapannya agar kapasitas 50 persen itu bisa berjalan sesuai ketentuan?
Anies sebelumnya menyiapkan skenario sistem operasional ganjil genap. Di mana toko-toko di pasar, hingga perkantoran dengan nomor ganjil beroperasi di tanggal ganjil pula.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan pengusaha merespons positif kebijakan tersebut. Mereka menyanggupi menerapkan aturan PSBB transisi untuk menekan virus corona serta sistem operasional ganjil genap.
"Dunia usaha prinsipnya siap melaksanakan kebijakan Pak Gubernur yang telah memberikan kelonggaran. Perkantoran, industri, rumah makan, dan pertokoan sudah dapat kembali buka dengan sistem ganjil genap. Nomor ganjil buka saat tanggal ganjil dan sebaliknya," ujar Sarman kepada kumparan, Jumat (5/6).
Warga mengenakan masker saat melintas di JPO Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sementara terkait bakal seperti apa realisasi dari kebijakan ganjil genap tersebut, ia belum bisa memberikan gambaran secara rinci. Saat ini, mereka masih membahas hal itu serta skenario jam kerja karyawan dan protokol bagi pengunjung.
ADVERTISEMENT
"Saat ini untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan dan juga konsolidasi internal menyiapkan jam kerja karyawan, serta standar protokol pelayanan kepada pengunjung sesuai yang diharapkan Pak Gubernur," jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono. Terkait pengaturan jam kerja, kata Sutrisno, bakal diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan.
"50 persen ya tidak masalah. Coba dijalankan dulu, yang penting mulai jalan dulu dengan protokol yang ketat. Shift kerja akan diatur oleh masing-masing perusahaan karena karakternya beda-beda," jelas Sutrisno.