SAN Finance Ungkap Kronologi Pembobolan Dana Rp 110 Miliar di BTN

4 November 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Legal, Corporate Secretary and Compliance Departement Head San Finance (kanan) dan Director San Finance Naga Sujady (kiri) ditemui di kawasan Lebak Bulus. Foto:  Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Legal, Corporate Secretary and Compliance Departement Head San Finance (kanan) dan Director San Finance Naga Sujady (kiri) ditemui di kawasan Lebak Bulus. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) membeberkan kronologi peristiwa pembobolan dana senilai Rp 110 miliar yang disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN).
ADVERTISEMENT
Direktur SAN Finance, Naga Sujady, menjelaskan kasus tersebut berawal dari penempatan dana yang dilakukan oleh SAN Finance di BTN sebesar Rp 250 miliar dalam 3 tahap sejak tahun 2016.
“Sebesar Rp 200 miliar pada tanggal 29 September tahun 2016, Rp 8 miliar pada tanggal 9 November 2016, dan Rp 42 miliar pada tanggal 10 November 2016,” ungkap Naga saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Senin (4/11).
Ia melanjutkan, pada tanggal 20 Desember 2016, BTN kemudian mengonfirmasikan kepada SAN Finance mengenai dana yang tersisa di BTN sebesar Rp 140 miliar, dengan kata lain dana milik SAN Finance hilang sebesar Rp 110 miliar.
SAN Finance, kata dia, lalu melakukan penarikan dana sebesar Rp 140 miliar, sementara untuk dana sebesar Rp 110 miliar masih belum kembali.
ADVERTISEMENT
“Nah Rp 110 miliar bagaimana? Ya terlepas dari ada masalah di internal ya. Kami merasa hak kita ya balik lagi yang Rp 140 miliar bisa kembali, kenapa Rp 110 miliar kenapa enggak? Gitu kan,” imbuh dia.
Perkembangan terbaru, pihaknya menyampaikan pada Kamis (3/11), SAN Finance telah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali atau Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3556K/PDT/2018 tertanggal 30 Januari 2019.
Bank BTN Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Upaya PK tersebut, kata pihaknya, diajukan oleh SAN Finance dengan dasar ditemukannya bukti baru yang belum pernah diajukan sebelumnya (Novum) berupa Putusan Pidana Nomor 483/Pid.B/2017/PN.JKT.SEL atas nama Terdakwa Bambang Soeparno selaku Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Bambang Soeparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan (Pasal 49 ayat 2 huruf B UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan) dan penggunaan Surat Palsu dan Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihak SAN Finance masih menunggu keputusan PK tersebut. Pihaknya berharap dengan adanya bukti baru yang ditemukan, bisa ada titik terang atas kasus ini dan dana SAN Finance dapat dipertanggungjawabkan.
“BTN bilang harus ada putusan dulu terhadap kasus ini, mereka akan mengembalikan dananya. Jadi kita harapkan dengan adanya bukti baru, bisa berdampak positif atas usaha kami mencari keadilan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak BTN soal tuntutan dari SAN Finance.