Sandiaga Uno dan Hotman Paris Angkat Bicara soal UU Cipta Kerja

17 Oktober 2020 6:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan pengusaha Sandiaga Uno turut buka suara terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hotman menilai keberadaan aturan sapu jagat tersebut punya sisi yang menguntungkan bagi para buruh. Sedangkan Sandiaga Uno menyampaikan harapan agar UU Cipta Kerja ini dapat memberdayakan masyarakat.
Berikut kumparan merangkum komentar Hotman dan Sandiaga soal UU Cipta Kerja;

Hotman Paris Ungkap Pasal Pidana di UU Cipta Kerja yang Bikin Majikan Ketakutan

Hotman menilai keberadaan aturan sapu jagat tersebut punya sisi yang menguntungkan bagi para buruh. Dalam video yang ia unggah di Instagram pribadinya, Hotman mengatakan UU Cipta Kerja itu mengatur sanksi yang bakal didapat oleh pengusaha atau majikan yang tidak membayarkan pesangon.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf UU Cipta kerja, UU Omnibus Law. Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan, dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Hotman dikutip kumparan, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
Pekerja, kata Hotman, bisa membawa kasus tersebut ke kepolisian. Sehingga pengusaha yang takut terkena ancaman pidana, bakal buru-buru membayarkan pesangon.
Hotman Paris. Foto: Instagram @hotmanparisofficial
Hotman menilai beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi buruh yang terkena PHK. Pasalnya, selama ini mereka acapkali mesti berjuang dalam waktu yang lama untuk mendapatkan salah satu hak pekerja ini.
Berdasarkan penelusuran kumparan dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 812 halaman, regulasi yang dimaksud Hotman yakni pasal 185. Pasal tersebut merupakan ketentuan lanjutan yang mengatur sanksi jika ketentuan pasal sebelumnya, termasuk pasal 156 tentang pembayaran pesangon, tidak dipenuhi.
Ayat pertama dalam pasal ini memang membunyikan adanya denda paling sedikit Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. Berikut ancaman pidana paling sedikit 1 tahun dan 4 tahun paling lama.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) merupakan tindak pidana kejahatan," bunyi ayat kedua dalam pasal tersebut.

Sandiaga Uno: UU Cipta Kerja Harus Berdayakan UMKM

Sandiaga Uno mengatakan, sebaik-baik undang-undang adalah peraturan yang bisa memberdayakan masyarakat. "Seandainya ada undang-undang Cipta Kerja ini adalah harusnya undang-undang yang memberdayakan masyarakat. Salah satunya UMKM," ungkapnya melalui siaran tertulis seperti yang dikutip kumparan, Jumat (16/10).
Menurut Sandiaga Uno, sebagian besar lapangan kerja diciptakan dari sektor UMKM. Oleh karena itu, kata Sandi, sektor UMKM dapat lebih diprioritaskan oleh pemerintah.
Sandiaga Uno. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sandi mengatakan pelaku usaha UMKM membutuhkan keberpihakan pemerintah, khususnya dalam perizinan, permodalan, hingga jaminan persaingan usaha.
Selain itu, Sandi berharap UU Cipta Kerja akan membantu produk-produk UMKM, seperti akses pemasaran, akses Permodalan dan juga akses peningkatan SDM.
ADVERTISEMENT
"Harapannya dengan lahirnya undang-undang ini kita pastikan bahwa UMKM akan terberdayakan. Kita akan mengkaji dan memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar berpihak kepada rakyat. Karena seratus juta lebih lapangan kerja bergantung dari sektor UMKM," tutupnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: