news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satgas BLBI Diminta Libatkan Seluruh Pihak Kejar Aset Obligor Rp 110,45 T

26 April 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mendapat kritik dari Pansus BLBI DPD RI. Sebab hingga Maret 2022, aset obligor yang disita baru Rp 19,16 triliun atau 17 persen dari target Rp 110,45 triliun.
ADVERTISEMENT
Adapun target tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021. Aset tersebut terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 101,8 triliun, aset properti senilai Rp 8,06 triliun, dan aset surat berharga senilai Rp 489,4 miliar. Selain itu, terdapat juga aset saham senilai Rp 77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp 8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp 5,2 miliar.
"Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target, padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021. Waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Bustami memprediksi, sulit bagi Satgas BLBI mencapai target dengan masa tugas yang terbatas ini. "Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 triliun ini tidak akan tercapai," jelasnya.
Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, menilai Satgas BLBI tidak bisa bekerja sendiri untuk mengejar aset obligor. Menurutnya, diperlukan kerja sama antarlembaga dalam memburu aset para obligor pengemplang BLBI.
"KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mencatat total aset obligor dan debitur BLBI yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022. Purnama juga mengatakan, pihaknya akan kembali mengejar 229 obligor kelas kakap untuk bayar utang ke negara.
ADVERTISEMENT
"Yang diserahkan ke satgas yang besar-besar dengan nilai Rp 25 miliar ke atas," ujar Purnama dalam acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Pengelolaan Aset Eks BLBI, Jumat (22/4).
Di tahap awal, Satgas BLBI akan mengincar 46 obligor yang berutang di atas Rp 25 miliar. Dari 46 obligor di tahap awal ini, yang sudah berhasil ditagih sebanyak 25 obligor, dengan total nilai sebesar Rp 19,16 triliun.
"Jadi sisanya 21 obligor/debitur masih dalam proses penanganan di tahap pertama ini," tambahnya.