Satgas BLBI Sita 580.440 Meter Tanah Trijono Gondokusumo di Cibodas

16 Juni 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI berserta Bareskrim Polri saat melakukan penyitaan aset tanah Trijono Gondokusumo, di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/2022). Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI berserta Bareskrim Polri saat melakukan penyitaan aset tanah Trijono Gondokusumo, di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/2022). Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta melakukan penyitaan atas aset milik Trijono Gondokusumo. Aset tersebut berupa tanah seluas 580.440 meter persegi yang terletak di Desa Cibodas Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Aset tersebut merupakan jaminan dari Trijono Gondokusumo untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.
Penyitaan tersebut dipimpin oleh Ketua BLBI Rionald Silaban serta didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Menurut Ketua BLBI Rionald Silaban, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS sekitar Rp 5,3 triliun.
Satgas BLBI berserta Bareskrim Polri saat melakukan penyitaan aset tanah Trijono Gondokusumo, di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/2022). Foto: Satgas BLBI
“Selanjutnya atas aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” tulis Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (16/6).
Lanjutnya, Rionald menyampaikan bahwa satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya tersebut antara lain disebutkan Rionald adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
ADVERTISEMENT