Satgas BLBI Sita Aset Milik Obligor Ulung Bursa Senilai Rp 75 Miliar

17 Februari 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI menyita dua aset pribadi berupa tanah dan bangunan milik obligor Ulung Bursa yang berlokasi di Menteng dan Matraman, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI menyita dua aset pribadi berupa tanah dan bangunan milik obligor Ulung Bursa yang berlokasi di Menteng dan Matraman, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali menyita dua aset pribadi milik obligor Ulung Bursa.
ADVERTISEMENT
Dua aset tersebut berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Terhadap kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian,” ujar Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Purnama menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI menyita dua aset pribadi berupa tanah dan bangunan milik obligor Ulung Bursa yang berlokasi di Menteng dan Matraman, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset yang disita tersebut. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP adalah sebesar kurang lebih Rp 75 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467.121.600.000 (Rp 467,22 miliar).
Selanjutnya, atas kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.
Dalam kesempatan tersebut, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo mengatakan bahwa Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat Negara. Ia berharap seluruh jajarannya dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu.
ADVERTISEMENT
Penyitaan ini dihadiri oleh Kasatgas BLBI diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Ketua Pokja A Penagihan dan Litigasi Cahyaning Nuratih Widowati, Ketua Pokja A Data Bukti Arief Wibisono, Ketua Pokja Tanah Djanurindro Wibowo, Wakapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Matraman, Kapolsek Jakarta Pusat, dan Danramil Jakarta Pusat.