Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan 2 Hotel Milik Duo Harjono, Nilainya Rp 2 T

22 Juni 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi, Rabu (22/6). Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita menyita lagi aset PT Bogor Raya development terkait obligor Bank Asia Pacific menyita harta dan kekayaan lain yang terkait dengar obligor PT Bank Asia Pasifik atas nama Setiawan Harjono Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Bogor, Rabu (22/6).
Harta kekayaan milik duo Harjono yang disita Satgas BLBI berupa tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha. Harta tersebut terdiri dari lapangan golf, dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Berikut lapangan golf dan fasiltasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD menjelaskan, satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut membuat Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Mahfud melanjutkan, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini seluas 22.334.833 m2. Adapun nilai total jika diuangkan sebesar Rp 22.678.608.179.526.
Penyitaan aset duo Harjono tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dalam acara tersebut hadir pula Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban.
ADVERTISEMENT