Satgas Larang Mudik Lokal: Gibran Masih Izinkan, Kemenhub Tak Ubah Aturan

8 Mei 2021 3:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara sejumlah kendaraan melintasi check point penyekatan di Tol Cikarang Barat KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sejumlah kendaraan melintasi check point penyekatan di Tol Cikarang Barat KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang mudik di semua wilayah tanpa pengecualian pada 6-17 Mei 2021. Sebelumnya, ada pengecualian mudik di wilayah aglomerasi.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rangkum mengenai ketentuan mudik:
Larang Mudik Lokal
Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan ketentuan tersebut diambil pemerintah demi memecah kebingungan di masyarakat.
"Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Prof Wiku saat konferensi pers, Kamis (6/5).
Hal ini dilakukan demi membatasi mobilitas warga secara penuh. Akan ada pemeriksaan juga di titik-titik aglomerasi. Urgensinya untuk mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.
"Nantinya prasyarat pelaku perjalanan dengan syarat khusus akan diperiksa satu per satu di pintu kedatangan terminal atau kedatangan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan, rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan wilayah aglomerasi," beber Wiku.
ADVERTISEMENT
Gibran Masih Izinkan
Berbeda dengan kebijakan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, masih tetap memperbolehkan mudik lokal Solo Raya.
"Mengenai pemudik lokal nanti kami koordinasikan lagi, sejauh ini masih kami perbolehkan," kata Gibran seperti dilansir Antara.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menemui rekan media di Balai Kota Solo. Foto: Dok. Istimewa
Menurut dia, jika pelarangan mudik lokal diberlakukan, Pemda akan kesulitan melakukan penyekatan mengingat banyak akses yang menghubungkan Kota Solo dengan daerah-daerah di sekitarnya, di antaranya Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.
"Solo itu kecil banget, nanti penyekatannya seperti apa kalau mudik lokal tidak kami perbolehkan, apalagi untuk aktivitas harian Solo pasti melibatkan Solo Raya. Namun, memang aktivitas dibatasi," katanya.
Terkait mudik lokal, pihaknya juga akan melakukan pembahasan lagi dengan pemerintah pusat. "Ini saya masih menunggu, yang pasti Solo ini kecil sekali. Nanti kalau ada apa-apa ya kami revisi (surat edaran PPKM berbasis mikro)," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, meski destinasi wisata tetap dibuka selama peniadaan mudik, pihaknya mengimbau agar pengunjung yang datang adalah warga wilayah Solo Raya.
"Warga lokal saja, yang dari luar Solo Raya ya 'enggak' usah. SIKM khusus untuk tujuan mendesak, bukan untuk wisata. SIKM untuk piknik ya enggak kami bolehkan, apalagi SIKM dari zona merah," katanya.
Kemenhub Tak Revisi Aturan
Ketentuan pelarangan mudik itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Ada 37 wilayah aglomerasi yang dikecualikan dalam pelarangan mudik.
Meski ada perubahan mengenai kebijakan mudik ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak ada revisi aturan pelarangan mudik yang sebelumnya diterbitkan dalam Permenhub 13/2021.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada revisi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi kumparan, Jumat (7/5).
Adapun delapan wilayah aglomerasi itu sebelumnya mencakup 37 kota dengan rincian sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.