Satgas Waspada Investasi Pantau Aktivitas Fintech Ilegal

16 Oktober 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Satgas Waspada Investasi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: Dok. Indosterling Forum
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Satgas Waspada Investasi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: Dok. Indosterling Forum
ADVERTISEMENT
Progres perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital diikuti dengan munculnya berbagai penyedia jasa dan produk finansial berbasis online​. Tumbuh kembang ekosistem finansial digital diharapkan dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.
ADVERTISEMENT
Proses pengajuan hingga pencairan dana yang mudah dan instan membuat ​fintech menjadi solusi pinjam uang yang diminati konsumen, khususnya warganet yang sudah terbiasa dengan solusi instan.
Namun, kondisi ini juga memicu munculnya banyak permasalahan, seperti menjamurnya ​fintech ilegal tak berizin, bunga tinggi yang menjerat nasabah, cicilan pinjaman yang tak terbayar, hingga pengalaman buruk nasabah tentang perilaku ​debt collector.
Maka dari itu, IndoSterling Group menggelar forum diskusi dan edukasi untuk permasalahan pinjaman online yang banyak dialami oleh konsumen. Ini merupakan diskusi ke-8 IndoSterling Forum.
"Beragam berita tentang tragedi nasabah yang terjerat utang fintech ilegal semakin sering diberitakan. Kami yakin, masih banyak yang tidak tahu harus berbuat apa jika ini terjadi pada mereka. Inilah mengapa pelaksanaan ke-8 IndoSterling Forum kami jadikan kesempatan belajar dan curhat tentang ​fintech ilegal," CEO & Founder IndoSterling Group, William Henley saat membuka Indosterling Forum di Conclave, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Diskusi Satgas Waspada Investasi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: Dok. Indosterling Forum
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menceritakan banyak laporan yang masuk terkait pinjaman online ilegal. Keluhan terkait nasabah yang masuk seperti rasa malu dan stres akibat ditagih debt collector.
ADVERTISEMENT
Penagihan atau debt collector fintech-fintech pinjaman online bahkan sampai menelepon ke tempat kerja hingga seluruh kontak yang tersimpan di handphone.
"Contoh ada yang lapor dia dapat intimidasi dari debt collector. Dia pinjam di 141 fintech lending sehari dia bisa dapat 250 telepon yang berbeda, ini bahaya sekali," kata Tongam.
Dia menjelaskan memang perkembangan fintech ilegal yang ada di Indonesia ini semakin marak. Ketika Satgas dan pihak terkait menutup fintech ilegal maka akan muncul yang baru.
Tongam mengungkapkan, saat ini Satgas dengan Kementerian Kominfo dan Polri berupaya untuk mendeteksi secara dini aplikasi baru yang bermunculan untuk diblokir melalui Kominfo.