Sebagian Anggaran Keringanan Pajak Akan Dialihkan untuk Program Subsidi Gaji

19 Agustus 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memutuskan memberi subsidi gaji pada pekerja non-PNS dan non-BUMN yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta selama empat bulan ini dibagikan sebagai bantuan sosial akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan dana untuk subsidi gaji ini salah satunya berasal dari anggaran keringanan pajak penghasilan atau PPh 21 bagi para pekerja. Menurut dia, dari anggaran Rp 25 triliun untuk PPh 21 banyak yang tidak terpakai.
"Untuk PPh 21 itu sekitar 25 triliun, tidak terpakai banyak. Itu sudah realokasikan untuk subsidi upah," kata dia dalam konferensi pers soal Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Rabu (19/8).
Febrio mengatakan, pengalihan dana PPh 21 ini ke subsidi gaji pekerja karena penyaluran keringanan pajak untuk karyawan mengalami masalah administrasi dan teknis.
Menurut dia, realokasi anggaran ini juga sesuai dengan tujuan pemberian PPh 21 untuk karyawan.
"Jadinya sangat matching karena tadinya buat PPh 21 tapi untuk karyawan harusnya berbentuk cash tapi ada kendala masalah administrasi dan teknis sehingga sekarang lebih masuk akal buat subsidi gaji melalui data BPJS Ketenagakerjaan dan datanya lebih bagus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada 15,7 juta pekerja yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta dan rajin membayar iuran ketenagakerjaan setiap bulannya. Karena itu, mereka bakal mendapatkan subsidi gaji ini.
Febrio menuturkan, hingga hari ini, sudah ada 12 juta rekening yang masuk dalam catatan pemberian subsidi gaji ini. Sedangkan 3 juta pekerja lainnya terdaftar sebagai peserta mandiri sehingga harus melaporkan sendiri rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan subsidi gaji ini.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan subsidi gaji ini sudah bisa ditransfer akhir bulan ini sebesar Rp 1,2 juta untuk jatah gaji September dan Oktober. Lalu bulan depannya, akan ditransfer lagi Rp 1,2 juta untuk jatah gaji November dan Desember.
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Tahun Depan Belum Tentu Ada Diskon PPh 21

Disinggung mengenai kelanjutan keringanan pajak penghasilan di tahun depan, Febrio mengaku kementerian belum memutuskan. Begitu pun dengan PPh 25 yang tahun ini diberikan diskon, tahun depan belum tahu akan dilanjutkan atau tidak.
ADVERTISEMENT
PPh 25 adalah keringanan pajak penghasilan untuk badan atau perusahaan. Penurunan tarif PPh Pasal 25 atau pajak perusahaan menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sebelumnya, tarif PPh Badan sebesar 25 persen. Bahkan nantinya di 2022, tarif PPh Badan akan kembali turun menjadi 20 persen.
Febrio mengatakan, ekonomi nasional kuartal II 2020 minus 5,32 persen dan belum ada tanda-tanda perbaikan karena struktur perpajakan nasional masih bergantung pada sektor formal. Sedangkan sektor ini paling banyak terjadi pelemahan tahun ini dan tahun depan.
"Untuk PPh 25 dilanjutkan atau tidak? Di 2021 belum tahu apakah dilanjutkan atau tidak. Tapi tahun ini dievaluasi karena paling banyak digunakan untuk bantu cashflow perusahaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT