Sebelum Jokowi Izinkan Investasi Miras, Pemprov DKI Lebih Dulu Punya Pabrik Bir

28 Februari 2021 9:39 WIB
Produk dari PT. Delta Djakarta. Foto: Dok. deltajkt.thinkrooms.com
zoom-in-whitePerbesar
Produk dari PT. Delta Djakarta. Foto: Dok. deltajkt.thinkrooms.com
ADVERTISEMENT
Jauh sebelum Presiden Jokowi memberi lampu hijau untuk izin investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah lebih dulu memiliki perusahaan dan pabrik bir.
ADVERTISEMENT
Kepemilikan tersebut tercatat di dalam perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Di sini, Pemprov DKI Jakarta memegang saham hingga 26,25 persen. DKI diketahui telah memiliki saham di PT Delta Djakarta sejak 1970 di era Gubernur Ali Sadikin.
Dikutip dari situs Delta Djakarta, Perseroan memiliki pabrik bir di Bekasi Jawa Barat. Pabrik tersebut memproduksi berbagai jenis brand miras seperti Anker Beer, Anker Lychee, Anker Stout, Carlsberg, Kuda Putih, San Miguel Light, San Miguel Pale Pilsen, dan San Miguel Cerveza Negra. Pada tahun 2017, Delta Djakarta melakukan ekspor bir ke Timor Leste.
Secara kinerja keuangan, Delta Djakarta memiliki catatan positif. Namun, perusahaan bir ini mengalami penurunan pendapatan selama pandemi. Pada kuartal III 2020, penjualan Perseroan tercatat Rp 349,07 miliar atau turun 42,36 persen. Hal serupa juga terjadi pada laba bersih, yakni dari Rp 220,92 miliar di kuartal III 2019 menjadi Rp 70,68 miliar di kuartal III 2020.
ADVERTISEMENT

Wacana Pemprov DKI Lepas Saham di Delta Djakarta

Pemprov DKI Jakarta berencana melepas saham BUMD pemegang lisensi sejumlah bir ternama di Delta Djakarta. Wacana itu muncul saat Sandiaga Uno masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kami sekarang lagi mencoba melakukan beauty contest untuk penasihat keuangan yang bisa memberikan input masukan tentunya untuk perkara investasi kami di Delta Djakarta ini,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/4.2018).
Sandi menegaskan, dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah saling sepakat terkait rencana Pemprov DKI melepas saham itu.
“Terkait dengan saham PT Delta. Kami ingin sampaikan bahwa antara saya dan Pak Gubernur memiliki keselarasan pikiran. Tapi yang sekarang kami jalankan adalah prosesnya, karena ini perusahaan terbuka,” ujar Sandi.
Konpers RUPST Delta Djakarta Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Namun hingga Sandi sudah tak lagi menjabat di posisi wakil gubernur, wacana Pemprov DKI Jakarta melepas kepemilikan sahamnya di Delta Djakarta tak kunjung terealisasi.
ADVERTISEMENT
Rencana penjualan saham Pemprov DKI di Delta Djakarta sebetulnya sempat dilanjutkan Anies. Namun, rencana penjualan tersebut, memperoleh penolakan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, perusahaan bir itu tidak merugikan Pemprov DKI Jakarta dan justru memberikan dividen bagi keuangan daerah.
"Salahnya Delta tuh apa sih? Saya tetap berprinsip, enggak ada yang merugikan untuk pemerintah daerah, apalagi yang dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar," ujar Prasetio pada Maret 2019.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menguasai 26,25 persen atau setara 210.200.700 lembar saham di pabrik bir Delta Djakarta. Selagi masih menjadi pemegang saham, Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya menerima dividen atau pemasukan dari Delta Djakarta. Mengutip laporan keuangan Delta Djakarta Tahun 2019, Pemprov DKI menerima setoran dividen Rp 100,46 miliar yang dihasilkan dari kinerja keuangan 2018.
ADVERTISEMENT

Jokowi Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi

Presiden Jokowi meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras). Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.
ADVERTISEMENT
"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian dinyatakan dalam lampiran Perpres tersebut.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.