Sederet Aturan Jika Mal di Jakarta Kembali Beroperasi

20 Mei 2020 7:51 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tengah mengkaji skenario The New Normal dalam menghadapi pandemi virus corona. Ini bisa diartikan sebagai aktivitas baru yang dilakukan masyarakat dan akan menjadi kebiasaan normal.
ADVERTISEMENT
Dalam kajian pemerintah, pusat perbelanjaan seperti mal berpeluang dibuka kembali. Sejak Presiden Joko Widodo meminta masyarakat berdiam di rumah dan sejumlah daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mal-mal yang ada turut berhenti beroperasi.
Jika mal, khususnya di Jakarta boleh beroperasi kembali, lalu kapan waktunya?

Tunggu Arahan Anies Baswedan

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, mal-mal di DKI Jakarta akan dibuka jika sudah mendapatkan izin pemerintah provinsi. Selasa (19/5) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB yang semula berakhir 22 Mei 2020 akan diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Ellen mengatakan, meski sudah diperpanjang, keputusan membuka mal kembali sepenuhnya mengikuti arahan dari Pemprov DKI. Hingga kemarin malam, kata dia, belum ada keputusan kapal mal di Jakarta boleh beroperasi.
ADVERTISEMENT
"Buka mal tergantung keputusan Pemprov DKI. PSBB (Jakarta) diperpanjang sampai 4 Juni," katanya kepada kumparan kemarin.
Pekerja membersihkan salah satu area pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ellen menjelaskan, mal-mal tidak akan buka jika tenant belum siap. Menurut dia, pengelola butuh waktu minimal satu minggu untuk melakukan persiapan hingga mal bisa kembali beroperasi normal.

Tak Batasi Usia Pengunjung

Ellen menegaskan, jika kembali dibuka, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan usia bagi pengunjung mal. Menurutnya, selama dua bulan masyarakat berdiam diri di rumah, kebiasaan untuk lebih peduli pada kesehatan diri sudah terbentuk.
Dia pun membantah adanya isu pengunjung mal akan dibatasi usianya. Bagi yang berusia 45 tahun ke atas dilarang datang ke mal menurutnya merupakan informasi yang tidak benar.
"Enggak ada pembatasan usia, itu isu aja. Kami belum pernah menyatakan ada pembatasan, tidak baik kalau kita katakan diskriminasi usia. Kalau memang pusat belanja itu dengan segala konsekuensinya harus buka dan ikut protokol, saya rasa tak perlu ada pembatasan usia karena orang selama dua bulan ini sudah pintar mengurus dirinya," ujar dia.
ADVERTISEMENT

Bikin 9 Aturan untuk Pengunjung dan Penyewa Tenant

Jika akhirnya mal di Jakarta boleh beroperasi lagi, Ellen membeberkan pusat perbelanjaan anggota APPBI-DKI Jakarta bakal menerapkan berbagai Standard Operating Procedure (SOP) untuk memulai kembali operasional. Ada sembilan SOP yang berpijak pada kesehatan, kenyamanan, dan kepercayaan pengunjung.
Pertama, pada semua akses pintu masuk akan disediakan termometer pengukur suhu tubuh. Kedua, semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker.
Gerai handphone di ITC Mal Kuningan, Jakarta, Rabu (25/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
Ketiga, semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. Keempat, disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum. Beberapa mal yang areanya memungkinkan akan juga menambah wastafel/tempat cuci tangan di beberapa lokasi.
ADVERTISEMENT
Kelima, mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lainnya. Keenam, mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court.
"Para tenant food and beverages (makanan dan minuman) juga diminta melakukan rearrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak," kata dia dalam keterangan tertulis.
Kedelapan, para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).
Kesembilan, pihak pengelola mal juga masih akan terus melakukan disinfektan rutin terhadap area-area mal, misalnya area entrance, toilet, eskalator, lift, dan area lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengelola mal juga melakukan perawatan gedung dan peralatan di pusat belanja. Kata dia, walaupun saat PSBB hanya beberapa kategori tenant yang diizinkan beroperasi, namun perlu juga diketahui bahwa semua pusat belanja selama PSBB secara rutin melakukan pembersihan terhadap gedung dan semua sarana gedung serta peralatan yang digunakan.