Sederet Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tak Bayar THR 2021

12 April 2021 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka pelatihan Bahasa Jepang bagi calon pekerja migran Indonesia. Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka pelatihan Bahasa Jepang bagi calon pekerja migran Indonesia. Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri Tahun 2021 secara penuh dan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Adapun instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04.IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ida mengatakan skema pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan. Ia bilang akan ada sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR.
“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kena saksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida saat konferensi pers, Senin (12/4).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 62 tentang pengupahan, Ida menjelaskan bahwa ada denda 5 persen bagi pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar THR.
ADVERTISEMENT
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat bayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Dalam PP tersebut dijelaskan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Artinya THR wajib dibayarkan disertai denda 5 persen.
Pemerintah juga memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Aturan itu tertuang dalam BAB XIII Sanksi Administratif Pasal 79.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Ida.
Ilustrasi penyerahan THR. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
Pasal 79 menjelaskan, pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Untuk teguran tertulis, merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
ADVERTISEMENT
Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dalam waktu tertentu. Terakhir, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
Ida meminta kepada pemda untuk memastikan seluruh pekerja mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kemenaker meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran pembayaran THR 2021.
Kemenaker bahkan telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021 di pusat.
"Maka diminta ke Pemda untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pembayaran THR 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan ketenagakerjaan dan melaporkan ke Kemenaker," papar Ida.
ADVERTISEMENT