Segera Tukarkan ke BI, 7 Pecahan Mata Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi Tahun Ini
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sementara 1 pecahan uang logam akan dicabut pada akhir Agustus 2020. Batas akhir penukaran uang logam pecahan Rp 25 yang dikeluarkan pada tahun 1991 tersebut dilakukan hingga 30 Agustus 2020.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Rabu (29/7), otoritas bank sentral ini memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
"Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ungkap keterangan tertulis BI. Pecahan uang rupiah yang dicabut:
ADVERTISEMENT
Uang Kertas
Uang Logam
***
Saksikan video menarik di bawah ini.