news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selain Anies, 3 Gubernur Ini Juga Tak Ikuti Aturan UMP dari Pusat

25 Januari 2022 7:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan usai Talk Show Kebangsaan di Rumah Makan Losari Makassar, Jumat (21/1) malam.  Foto: Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan usai Talk Show Kebangsaan di Rumah Makan Losari Makassar, Jumat (21/1) malam. Foto: Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ternyata ada juga yang tak mengikuti aturan upah minimum provinsi (UMP) dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, membeberkan ada tiga pemerintah daerah lain yang belum mematuhi aturan UMP sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga daerah tersebut yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat. Sehingga total ada empat daerah yang belum mematuhi aturan UMP dari pemerintah pusat.
“Ada empat daerah (yang belum comply). Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, DKI Jakarta. Terhadap 4 provinsi ini, kami sudah sampaikan surat agar mereka kembali ke PP 36 bahwa kami harus jalankan UU, kami patuh dan taat,” kata Ida saat rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (24/1).
Dia telah mendesak semua pemimpin pemerintah daerah untuk mematuhi aturan yang ada, sebab masih ada daerah yang masih berpolemik terkait UMP seperti di DKI Jakarta yang dipermasalahkan para pengusaha.
ADVERTISEMENT
Ida menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses penyelesaian persoalan yang dihadapi. Dia memastikan pihaknya tetap berpatokan dengan UU.
“Bagaimana jika ada daerah yang belum sependapat? Misalnya Pemprov DKI, Apindo gugat kenaikan mereka dan digugat di PTUN, kami hormati proses itu, tapi yang kami laksanakan bagaimana kami patuh dan tunduk ke perundang-undangan. Kami minta para gubernur juga patuh dan comply ke perundang-undangan,” ujar Ida.
Menaker Ida Fauziyah Curhat Soal Kenaikan UMP 2022: Saya Bukan Milik Pengusaha
Dikecam oleh kalangan buruh soal kenaikan UMP yang hanya 1 persen dan dianggap hanya menguntungkan kalangan pengusaha, Ida menegaskan dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk merugikan kalangan buruh.
“Tidak ada sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja kita, saya bukan milik pengusaha, saya juga harus ada di tengah, saya juga harus pertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID-19 naik cukup tajam,” kata Ida.
ADVERTISEMENT
Sebagai orang yang harus berada di tengah dan tidak memihak, Ida mengatakan bahwa tak hanya pekerja saja yang mengalami kesulitan. Ia bercerita telah banyak mendapat keluhan dari pengusaha yang mengeluh sudah tak sanggup lagi membayar upah, juga banyak pengusaha yang mengeluh akan menutup bisnisnya.
Pada situasi itu, Ida mengatakan pengambilan keputusan harus dilakukan dengan adil. Baik bagi pengusaha maupun kelas pekerja atau buruh.
“Di ruangan ini saya bersaksi bahwa tidak ada sedikit pun dari saya berpikiran untuk tidak memberikan perlindungan kepada pekerja kita,” tegas Ida.